Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi lima saksi perihal berbagai pekerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Lampung.

KPK, Kamis memeriksa mereka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju segera disidang

Adapun pemeriksaan empat saksi digelar di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, yaitu dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Romi dan Febriantoro serta dua pihak swasta Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah.

Sementara satu saksi lain pemeriksaannya digelar di Lapas Kotabumi, Lampung Utara, yaitu mantan mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. KPK sebelumnya juga telah memproses Wan Hendri dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Selain Wan Hendri, KPK juga telah memproses lima orang lainnya dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Baca juga: Wawan segera disidang terkait kasus suap perizinan di Lapas Sukamiskin
Baca juga: KPK petakan risiko-risiko korupsi terkait bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021