Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo memerintahkan Satuan Intelkam Polres Manggarai Barat untuk mengawal pemberlakuan tarif pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

"Saya perintahkan Tim SatIntelkam Polres Mabar memantau langsung semua harga tarif PCR di sejumlah faskes. Salah satunya adalah Apotik Bunda," kata AKBP Bambang Hari Wibowo dalam keterangan di Labuan Bajo, Jumat.

Bambang menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti informasi yang beredar terkait struk pembayaran harga RT-PCR sebesar Rp2.690.000 yang dikeluarkan oleh Apotik Bunda yang beralamat di Jalan Alo Tanis, Kompleks Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo.

Adapun pemeriksaan tersebut masuk kategori someday express yang diperiksa pada Rabu.

Menurutnya, pihak Apotik Bunda yang ditemui pada Kamis kemarin membenarkan struk pembayaran tersebut atas layanan pengambilan sampel PCR yang sampelnya akan dikirimkan ke laboratorium resmi yang diakui Kemenkes di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Tarif layanan tes RT-PCR di Bandara Internasional Lombok turun
Baca juga: Biaya tes PCR di Bandara Kualanamu turun jadi Rp525 ribu
Baca juga: Fasilitas kesehatan perlu adaptasi dengan harga baru tes COVID-19


Pemilik Apotik Bunda dr Paulina Febrianty menguraikan, harga tersebut merupakan harga PCR Tes Cepat Molekuler (TCM) yang hasilnya akan keluar 3-5 jam setelah sampel tiba di laboratorium dan diproses di laboratorium.​​​​​​​

Paulina menjelaskan, pihaknya membayar kepada laboratorium mitra sebesar Rp1,5 juta untuk layanan PCR TCM. Hasilnya akan keluar dalam rentang waktu 3-5 jam. Namun biaya tersebut di luar biaya bahan habis pakai, logistik, dan biaya operasional.

"Pelanggan yang memberikan struk seharga Rp2.690.000 tersebut juga datang ke kami dan kami berikan perincian pilihan PCR yang bisa dipilih. Tetapi pelanggan tersebutlah yang memilih menggunakan PCR express 3-5 jam. Pihak kami sudah menjelaskan masalah biaya dan pihak pelangganlah yang tetap memilih opsi tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan mengatur mengenai harga layanan PCR 24 jam, bukan layanan PCR express.​​​​​​​

AKBP Bambang Hari Wibowo kembali mengatakan, kementerian kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait tarif RT-PCR sebesar Rp525 ribu.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat untuk memantau faskes yang memberikan tarif di atas tarif yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami juga akan koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil langkah lebih lanjut," tutupnya.

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021