Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor sebanyak Rp92,03 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama tahun 2021.

"KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Baca juga: Sekjen:18 pegawai KPK lulusan Diklat Bela Negara langsung diproses ASN

Rinciannya adalah:
1. Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp760 juta
2. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp73,72 miliar
3. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp11,84 Miliar
4. Pendapatan lainnya sebesar Rp5,71 miliar

Cahya menyebut pada 2021 KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1.159,9 miliar.

Sampai dengan Semester I/2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp638,12 miliar atau 55 persen.

Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja yakni:
1. Belanja pegawai sebesar Rp384,53 miliar (60,5 persen),
2. Belanja barang sebesar Rp169,97 miliar (46,3 persen), dan
3. Belanja modal sebesar Rp83,62 miliar (53,1 persen)

KPK juga melakukan "refocussing" anggaran untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 yaitu sebesar Rp256,9 miliar atau 22,14 persen.

"Dipotong Rp256 miliar itu paling banyak dipotong untuk perjalanan dinas, utamanya manajemen, bukan penindakan misalnya perjalanan pimpinan, pejabat struktural, rapat-rapat itu yang banyak 'direfoccusing'," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara yang sama.

Pemotongan itu utamanya di Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

"Karena harusnya banyak perjalanan dinas ke sekolah-sekolah atau bertemu masyarakat tapi karena pandemi semua lewat 'zoom' maka semua terefisiensikan," tambah Ghufron.

Baca juga: 7.288.600 orang teredukasi melalui sosialisasi antikorupsi
Baca juga: 18 pegawai KPK diusulkan diangkat jadi ASN setelah lulus diklat

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021