Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terpidana pemalsuan akta gadai Bank Century, Mukhammad Misbakhun, Mohamad Assegaf meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau orang di sekitarnya untuk tidak mempolitisasi vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

"Jangan sampai vonis atau putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang-orang di seputar RI-1 untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apalagi cari muka sekedar untuk jadi Jaksa Agung," kata kuasa hukum M Misbakhun, Mohamad Assegaf kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Assegaf menilai, kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh `oknum` di seputar Presiden SBY untuk tujuan jangka pendek.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa pemalsuan L/C Bank Century, Misbakhun, pada rapat kabinet terbatas di kantor kepresidenan Jakarta, Selasa lalu.

Presiden memberikan perhatian terhadap kasus Misbakhun berdasarkan laporan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono dalam rapat kabinet terbatas bahwa vonis satu tahun terhadap Misbakhun dinilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun penjara.

Pada pidato pengantar sebelum rapat kabinet terbatas dimulai, Presiden SBY menyatakan keprihatinannya terhadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu keluarnya Gayus Tambunan dari rumah tahanan Mako Brimob dan kasus Misbakhun.

"Bapak Presiden SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis Misbakhun, bukan sepotong-sepotong," kata Assegaf.

Kasus Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT.Selalang Prima Internasional begitu menyedot perhatian publik lantaran kasus yang adalah murni ikatan perdata kemudian dipidanakan, sangat berkaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010, yaitu Angket Bank Century DPR.

"Karena klien kami, Mukhamad Misbakhun bukan saja sebagai anggota DPR tapi juga merupakan salah satu inisiator dari sembilan orang Inisiator Angket Bank Century," kata Assegaf.

Atas dasar itulah, ujarnya, dengan melalui pengondisian yang sedemikian rupa melalui salah satu Staf Ahli Presiden bidang Bencana Alam dan Bantuan Sosial Andi Arief dibuatkan laporan ke Polres Jakarta Pusat yang kemudian diambil alih oleh Dit Eksus II Mabes Polri. Ia menyebutkan, waktu yang sangat cepat, izin presiden keluar hanya dalam waktu 2 (dua) hari setelah permohonan dari Kapolri.

"Permohonan izin pemeriksaan yang dikirim tanggal 9 April 2010 dan tanggal 12 April keluar surat izin dari Presiden yang mengizinkan Misbakhun diperiksa oleh penyidik Mabes Polri.

Misbakhun diperiksa dalam status sebagai tersangka pada 26 April 2010 dan langsung ditahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemudian diralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen," kata Assegaf.

Di pengadilan, Jaksa menuntut Franki Ongkowardjo (terdakwa I) dan Mukhammad Misbakhun (terdakwa II) dengan pidana penjara masing-masing delapan tahun penjara, dan denda Rp10 miliar denga subsider enam bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang 10/1998 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tetapi, dalam putusan PN Jakarta Pusat, Misbakhun divonis tahanan satu tahun karena hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka majelis hakim akan mencari ketentuan yang paling tepat untuk digunakan dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai tidak tepat tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yang menyatakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 49 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Majelis berpendapat ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang 10/1998 Tentang Perbankan sudah sangat jelas secara limitatif ditujukan dan hanya diberlakukan secara khusus terhadap subjek delik, yakni Anggota Dewan Komisari, Direksi atau Pegawai Bank.

Oleh karena itu tidak tepat tuntutan itu ditujukan kepada terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa I dan II tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga tidak tepat apabila Para Terdakwa didakwakan dengan undang-undang Perbankan," ujar Assegaf.

Selain itu, pertimbangan Hakim lainnya adalah hubungan hukum, antara SPI dan Bank Century, secara jelas merupakan hubungan hukum yang sangat khas dalam asas-asas keperdataan. (*)
(T.J004/B/H-KWR/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010