berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aparat kepolisian segera menindak Muhammad Kece yang dinilai telah menghina dan merendahkan agama Islam.

"Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap, memproses, dan agar pengadilan memutuskan apakah tindakan yang bersangkutan benar atau tidak," ujar Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Anwar menilai segala ucapan M. Kece di laman Youtubenya sangat tidak berdasar hanya berlandaskan kebencian. "Pernyataan Kece berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama," katanya.

Ia berharap ceramah/penyampaian pesan tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan terhadap apapun. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.

"Dalam video yang beredar akhir-akhir ini dan terakhir ini, saya melihat beliau itu sudah melampaui batas-batas. Menurut saya, akan mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini," kata dia.

Baca juga: Terima laporan, Polri selidiki dugaan penista Islam Muhammad Kece
Baca juga: BPIP: Muhammad Kece sebagai Duta Pancasila BPIP adalah HOAX


Di sisi lain, ia juga meminta umat Islam untuk bersabar dan tak terpancing emosi, serta menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.

"Ini adalah satu hal yang kita tidak inginkan. Padahal hubungan umat beragama sangat harmonis, tidak ada di antara kita saling cela mencela, kita saling menghormati. Begitulah seharusnya kita di dalam negara Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa," kata dia.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece. Penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan. Sabtu malam sudah ada laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca juga: Menag ingatkan menghina simbol agama bisa dipidana
Baca juga: Ulama Lebak desak polisi tangkap Muhammad Kece diduga menistakan Islam

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021