Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dan praktisi teknologi kripto menyoroti pentingnya wadah ekosistem aset kripto yang memiliki kepastian hukum guna mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin. 

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dr Jerry Sambuaga mengatakan bahwa pembentukan bursa kripto diperlukan guna menyambut perwujudan era baru transaksi digital.

Untuk itu, ia menggaungkan rencana bersama dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk membentuk bursa kripto sebagai manifestasi perdagangan komoditas, khususnya aset kripto.

"Hal itu diperlukan demi kepastian hukum bagi konsumen, menciptakan sistem otomatis yang dapat mengetahui rekam jejak transaksi aset kripto, serta mendorong pertumbuhan transaksi aset kripto yang lebih terjamin," kata Jerry Sambuaga melalui siaran pers, Senin.

Rangkaian rencana terintegrasi itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari realisasi "law making process" dalam lingkup kelembagaan secara fungsional untuk menghadirkan suatu sistem hukum yang kokoh berikut perangkat sub sistem dalam ekosistem kripto.

Baca juga: Perbankan global dinilai naikkan kapitalisasi pasar aset kripto

Menurut Jerry, meski tidak diklasifikasikan sebagai mata uang resmi, aset kripto cukup memiliki signifikansi yang mengglobal. Terbukti dari keberadaan aset kripto yang menempati posisi kedelapan dalam kategori komoditas yang paling diminati di dunia.

Aset kripto juga mampu mencetak akumulasi nilai transaksi di angka triliunan rupiah, terhitung dari Rp1,7 triliun per hari sampai Rp370 triliun rupiah per bulan.

Jerry juga berharap traffic penjualan aset kripto di Indonesia dapat berkembang, sehingga menambah token plus bagi dominasi perdagangan nasional di era modern.

Praktisi Cryptocurrency, Rob Raffael Kardinal SH menjelaskan permasalahan umum yang seringkali terjadi dalam realisasi transaksi digital antara lain kurangnya exposure, pengaturan yang belum rigid dan merinci, serta keterbatasan wawasan masyarakat umum, sehingga rawan terjebak pada miskonsepsi atas beredarnya rumor seputar aset kripto.

Ia menegaskan pentingnya peran pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Perdagangan RI, untuk menarik minat kalangan muda dalam memahami praktik transaksi digital secara luas, khususnya percepatan pembentukan bursa kripto yang akan sangat berdayaguna.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, Dr David Tobing menyoroti sudut pandang konsumen dalam skema transaksi, termasuk transaksi digital atas aset kripto, sekaligus menyampaikan proyeksi jangka panjang perkembangan iklim perdagangan nasional, yang sudah seharusnya mempertemukan kepentingan pelaku usaha dan konsumen dengan adil, dalam bentuk solusi konkret.

"...yang bertujuan untuk meminimalisir potensi kerugian konsumen dan mencerdaskan mereka di saat yang sama," kata David.

Ia menyatakan, meski transaksi digital masih memerlukan penyesuaian dari segi safe net dan penyediaan profil risiko, tetap ada baiknya bagi konsumen untuk memahami keuntungan dan risiko dari setiap tindakan yang diambil.

Chief Operation Officer Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menegaskan poin utama mengenai nilai kesenjangan dari distribusi layanan perbankan kepada masyarakat luas, tantangan perdagangan aset kripto yang terkendala infrastruktur, minimnya pengetahuan masyarakat, serta kurangnya optimalisasi dari para pihak pengawas investasi.

Ia optimistis Indonesia siap menyambut transaksi digital yang lebih maju, di mana jumlah penjual aset kripto menjadi lebih banyak dibandingkan jumlah masyarakat Indonesia yang terus dianggap sebagai target market semata.

Adapun Januardo Sihombing, S.H., M.H., M.A. Managing Partner SNR Lawfirm menyampaikan, dengan semangat diskusi yang padu padan semacam ini, besar harapan aset kripto akan menjadi khazanah masa depan untuk kebangkitan pengusaha dalam negeri, terlebih jika bursa kripto sudah terbentuk.

Baca juga: PayPal luncurkan transaksi mata uang kripto di Inggris

Baca juga: Polri tetap buka posko aduan investasi bodong EDCCash

Baca juga: Tokocrypto dan Pluang hadirkan 29 koin kripto baru

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021