Pagi tadi ditangkap, usai menerima paket di rumahnya
Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap pria berinisial IG (30), asal BTN Sweta, Kota Mataram, terduga pemesan paket yang berisi setengah ons sabu-sabu dari Malaysia.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Senin, mengatakan penangkapannya berlangsung ketika pihaknya bekerja sama dengan jasa pengiriman barang mengantarkan paket tersebut ke rumahnya.

"Pagi tadi ditangkap, usai menerima paket di rumahnya," kata Helmi.

Dari penangkapan itu, polisi membuka isi paket dari Malaysia tersebut ke hadapan pelaku dan saksi dari pihak lingkungan sekitar. Polisi menemukan dua poket sabu-sabu dengan bentuk serbuk kristal putih. Hasil timbangan, berat brutonya mencapai 51,66 gram.

"Setelah memastikan isi paket, tim kami langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku," ujarnya.

Hasilnya kemudian ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu beserta klip plastik bening kosong yang diduga bekas poketan sabu-sabu.

"Dari barang bukti yang kami temukan, kuat dugaan kalau yang bersangkutan ini pengguna. Dari ciri-ciri pemesan yang kami dapatkan juga mirip dengan wajah pelaku," ujar dia.

Penangkapan IG itu berawal dari informasi di lapangan bahwa ada paket kiriman berisi sabu-sabu yang datang ke Kota Mataram melalui jasa pengiriman barang.

Tindak lanjutnya, polisi menemukan paket itu telah sampai di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram pada Jumat (20/8).

Polisi pun sebelumnya telah memastikan isinya. Setelah mendapat izin dari pihak jasa pengiriman barang, isi dari paket itu dipastikan sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih.

Namun demikian, Helmi mengatakan pemesan tak kunjung datang untuk mengambil barang. Hingga akhirnya pada Senin pagi, Polisi di lapangan berinisiatif untuk meminta pihak jasa pengiriman barang mengantarkan paket tersebut ke rumah pelaku.

"Setelah pelaku ini bersedia paketnya diantarkan, tim kami langsung membuntuti petugas jasa pengiriman barang dan melakukan penangkapan," kata Helmi.

Pihaknya telah menetapkan IG sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Akibat perbuatannya, kini IG terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Sekarang tersangka masih dalam pemeriksaan. Kami menduga yang bersangkutan punya jaringan dalam peredarannya. Itu yang sekarang jadi tujuan pengembangan," ujarnya pula.
Baca juga: Polres Bintan musnahkan sabu dua kg asal Malaysia
Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan sabu 3 kg asal Malaysia

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021