Sekarang kita turun, tapi jangan sampai ada peningkatan COVID-19 lagi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat di Jakarta tetap waspada, meski level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari empat ke tiga.

"Kita bersyukur Jakarta diputuskan oleh pemerintah pusat memasuki PPKM level tiga, karena kemarin level empat itu mempertimbangkan daerah penyangga yang masih belum turun. Sekarang kita turun, tapi jangan sampai ada peningkatan COVID-19 lagi," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Saat ini, lanjut Riza, dalam penerapan PPKM level tiga ini terdapat beberapa aturan yang dilonggarkan di antaranya pelonggaran dalam mal, rumah ibadah, bahkan kapasitas di satu unit kegiatan bisa sampai 50 persen.

Diharapkan, kata Riza, perbaikan angka penyebaran COVID-19, jumlah kematian, angka kesembuhan, tingkat PCR ini bisa terjadi sepanjang tahun ini hingga bisa memutus mata rantai penyebaran pandemi berbahaya ini.

Baca juga: Anies perlonggar aktivitas sejumlah sektor

"Karenanya untuk menjaga itu, kami minta semua masyarakat tetap di rumah karena di rumah adalah tempat yang terbaik, laksanakanlah protokol kesehatan secara disiplin dan penuh tanggung jawab untuk PPKM level 3 yang sudah diputuskan," ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan penurunan tingkat PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 mulai 24-30 Agustus 2021.

"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin.

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021. Wilayah Jabodebatek sejak 26 Juli hingga 16 Agustus 2021 masih berada di PPKM level 4.

Baca juga: DKI perlu antisipasi kenaikan harga pangan saat pelonggaran PPKM

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Presiden.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," tambah Presiden.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021