Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari berencana menaikkan tarif retribusi izin penjualan minuman keras (miras), untuk mengurangi jumlah pedagang.

"Tarif retribusi izin penjualan miras relatif murah, sehingga banyak pengusaha yang masuk dalam usaha ini," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan setempat, Ferial Bunggasi di Kendari, Kamis.

Ferial menjelaskan, retribusi izin buka usaha distributor miras senilai Rp5 juta, agen Rp3 juta dan pengecer di restoran, bar, kafe dan tempat hiburan Rp1,5 juta.

Tarif tersebut sesuai peraturan daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Distribusi Minuman Beralkohol.

"Tarif itu jauh lebih murah dibandingkan di Makassar, yang mencapai Rp30 juta," ujar mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Kendari, Yusrianto, menilai tarif retribusi distributor miras di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini, selayaknya Rp25 juta.

"Kalau tarif sudah naik lima kali lipat, jumlah agen miras bisa berkurang dari delapan menjadi empat," harapnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Syam Alam, menilai kenaikan tarif retribusi di atas 200 persen akan menambah miras ilegal karena pengusaha cenderung menghindari tarif yang mahal.

Retribusi akan menciptakan disparitas harga yang tinggi, antara miras resmi dengan ilegal, sehingga mendorong lagi pasar gelap," jelasnya. (ANT-178/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010