Jakarta (ANTARA) - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyebut penerbit dan produsen karya rekam di Indonesia disiplin menyerahkan hasil karya cetak dan karya rekam (KCKR).

“Sepanjang Januari-Juli 2021, Perpusnas mencatat sebanyak 311.956 eksemplar KCKR diserahkan oleh penerbit dan produsen karya rekam. Tahun ini, Perpusnas menargetkan 367.500 eksemplar KCKR,” ujar Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Sebagai perbandingan, sepanjang 2020, tercatat sebanyak 420.000 eksemplar KCKR dari 355.630 judul yang dihimpun Perpusnas dari 3.653 penerbit dan produsen karya rekam.

Baca juga: Perpusnas : Kesadaran sejarah dibangun dengan membaca

Angka itu menunjukkan kepatuhan penerbit dan produsen karya rekam dalam memenuhi amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan KCKR (SS KCKR). UU mengamanatkan setiap penerbit dan produsen karya rekam menyerahkan hasil karyanya masing-masing ke Perpusnas dan perpustakaan provinsi tempat domisili.

Dia mengatakan kepatuhan itu menjadi hal yang membanggakan dalam upaya mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. Namun dia meminta jajarannya agar koleksi serah simpan dihimpun sekaligus juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Sejauh mana pemanfaatan karya-karya itu di tengah masyarakat kita. Saya sebagai Kepala sangat berharap bahwa jajaran saya, bisa menjelaskan kepada masyarakat Indonesia dan dunia, bahwa karya-karya yang dihasilkan oleh orang-orang intelektual itu telah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia dan dunia,” tambah dia.

Syarif Bando menyebut, perpustakaan merupakan institusi jembatan pengetahuan masa lampau, masa kini, dan masa datang dari semua karya yang dihasilkan penulis di Indonesia. Dengan menyerahkan koleksi KCKR, para penulis, penerbit dan produsen karya rekam merupakan sosok istimewa karena menjadi jembatan ilmu pengetahuan bagi bangsa Indonesia.

“Karena memang satu peluru bisa menembus satu kepala, tetapi sejatinya telah membunuh jutaan nilai kemanusiaan. Tapi satu buku yang sudah didigitalkan, satu karya rekam yang sudah didigitalkan, akan menembus miliaran kepala manusia dan menumbuhkan nilai kemanusiaan baru,” urainya.

Baca juga: Perpusnas terima 1.208 usulan Dana Alokasi Khusus Perpustakaan Daerah

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman menyatakan akses merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi terjadinya aktivitas literasi. Oleh karena itu, Arys mendukung upaya untuk memberdayakan sumber daya agar masyarakat dapat memanfaatkan sumber-sumber literasi, seperti perpustakaan, toko buku, dan media massa.

Ikapi mencatat jumlah buku elektronik yang didaftarkan ke Perpusnas untuk mendapatkan International Standard Book Number (ISBN) terus bertambah setiap tahun. Pada 2017, sebanyak 2.819 judul buku elektronik yang diajukan mendapatkan ISBN, dan meningkat pada 2019 menjadi 17.141.

Namun, kondisi itu berbanding terbalik dengan nilai penjualan buku. Data dari salah satu jaringan toko buku besar di Indonesia menunjukkan total judul buku baru yang dijual mengalami penurunan sejak 2017 hingga 2020. Penurunan terbesar terjadi pada 2020 setelah Indonesia mengalami pandemi COVID-19 yakni sebanyak 6.587 judul baru, dibandingkan 2019 yang sebanyak 13.882 judul buku baru.

General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) Braniko Indhyar menjelaskan sejak 2018, pihaknya dipercaya Perpusnas untuk membuat dan mengembangkan sistem yang membantu para produsen karya rekam menyerahkan karya rekamnya ke Perpusnas. Melalui layanan daring, Asiri membuat sistem permintaan ISRC (seperti nomor induk lagu) yang terintegrasi dengan sistem deposit Perpusnas.

“Total konten yang sudah diserahkan ASIRI ke Perpusnas adalah 14.500 konten. Saat ini ASIRI sudah mengupayakan asosiasi produser lain dan perwakilan musik tradisional agar bisa menyerahkan salinan karya rekamnya ke Perpusnas,” kata Braniko.***3***

Baca juga: Kemenpan RB dorong Perpusnas tingkatkan reformasi birokrasi
Baca juga: Perpusnas luncurkan buku inovasi perpustakaan hadapi pandemi COVID-19


Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021