Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dimulai pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB dan terbuka untuk umum serta dihadiri terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya OC Kaligis.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Dengan begitu, hakim memutuskan terdakwa yang juga pengasuh pondok pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang ini dihukum empat tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider kurungan empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak karena telah menikahi Lutviana Ulfa, yang pada 8 Agustus 2008 silam baru berusia 12 tahun.
Meskipun begitu, putusan majilis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
Selama sidang yang dipimpin hakim Hari Mulyanto ini telah memeriksa 43 saksi, terdiri atas saksi berkas dan ahli. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.
Kuasa Hukum Syeikh Puji OC Kaligis mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait keputusan perkara tersebut karena menganggap banyak fakta yang ada di persidangan tidak dimaksukkan dalam pertimbangan dalam keputusan.
"Kami akan segera mengajukan banding, kami akan minta penggandaan putusan untuk kami pelajari sebagai bahan banding," katanya.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jateng, Sunningsih mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutannya.
"Kami tidak mempermasalahkan putusan itu, yang penting dakwaan yang kami sampaikan selama persidangan bisa terbukti," katanya.
Sidang yang dilakukan secara terbuka ini juga dipenuhi oleh warga dan aktivis perempuan. Puluhan polisi juga tampak mengamankan persidangan tersebut.
Isak tangis Lutviana Ulfa dan Ummi Hani (Istri Syekh Puji) juga mewarnai ruang persidangan ketika hakim menjatuhkan vonis.
(ANT-063/R007/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010