Hingga Semester I Tahun 2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hingga Semester I Tahun 2021 telah bertambah 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemerintah daerah (pemda).

"Hingga Semester I Tahun 2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

"Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah," katanya.

Upaya lainnya, kata dia, dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D). Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum), KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," ujar Karyoto.

Selain penyelamatan potensi kerugian negara melalui penagihan piutang daerah dan penertiban serta pemulihan aset maupun PSU, ia mengatakan KPK juga melakukan "review" atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda.

Salah satunya, terkait perpanjangan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhir kontrak pada 2023.

"Metode "take or pay" dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya, karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektifnya hanya 57,46 persen," ujar Karyoto pula.
Baca juga: KPK dorong pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset
Baca juga: KPK dorong percepatan penyerahan aset PSU tiga daerah di Jabar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021