Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengingatkan jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjaga persatuan dengan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Perbedaan di antara ormas bukan menjadi alasan untuk memecah persatuan di internal MUI, kata Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat memberikan arahan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI I 2021 secara virtual, Rabu.

"Perbedaan-perbedaan di ormas sebenarnya bukan sesuatu yang harus menjadi ketidaksatuan. Perbedaan itu tidak boleh menjadi sesuatu yang bisa menimbulkan konflik," kata Wapres Ma’ruf dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wapres: UMKM halal perlu dukungan kuat untuk penuhi pasar ekspor

Wapres mengatakan perbedaan pandangan di antara ormas Islam tersebut merupakan ijtihad yang tidak muncul hanya pada saat ini melainkan sudah ada sejak zaman dahulu.

"Jadi perbedaan ijtihad itu saya kira bukan sekarang saja, sejak zaman dulu, tetapi mereka tidak pernah bermusuhan, tidak pernah kehilangan rasa kesatuan karena mereka tujuannya itu (persatuan)," jelasnya.

Untuk mempersatukan seluruh perbedaan tersebut, lanjut Wapres, MUI telah memiliki landasan yang sudah disampaikan Dewan Pertimbangkan kepada Dewan Pengurus untuk dijadikan pedoman.

Baca juga: Wapres minta BPJPH optimalkan sinergitas percepat SJPH UMKM

"Di sana sudah ada keputusan-keputusan MUI yang kemudian ada penyamaan berpikir dan koordinasi gerakannya, dimana MUI sebagai leader," tambahnya.

Oleh karena itu, Wapres berharap MUI tidak pernah kehilangan persatuan dan keutuhan meskipun terdapat perbedaan pendapat. Sepanjang tidak ada hawa nafsu kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, kata Wapres, maka kemurnian tujuan MUI untuk persatuan akan selalu terjaga.

"Tidak ada alasan (bahwa) perbedaan itu membuat tidak bersama. Sepanjang tidak ada hawa nafsu dan kepentingan-kepentingan, insya Allah tidak perlu ada (perpecahan)," ujar Wapres.

Baca juga: Wapres ingatkan pelaku UMKM segera lakukan vaksinasi COVID-19

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021