Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar kegiatan sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) mikro standar pelayanan melalui Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian (OKK).

Kepala Biro OKK Fitriani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Ketatalaksanaan pada Rabu, 25 Agustus 2021 secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI.

Fitriani menjelaskan bahwa SOP mikro merupakan hal yang penting karena merupakan turunan dari SOP makro yang telah dibuat. Sehingga diharapkan SOP mikro dapat digunakan sebagai pedoman teknis dalam pekerjaan.

"SOP Mikro ini penting, karena merupakan turunan SOP makro yang dibuat sebelumnya. SOP Mikro digunakan sebagai pedoman teknis dalam bekerja. Juga merupakan tata kelola reformasi birokrasi di lingkungan Setjen DPD RI," kata Fitriani.

Baca juga: Ketua DPD RI tinjau Command Center Sumedang

Lebih lanjut Fitriani mengatakan bahwa SOP mikro merupakan komponen yang penting dalam mendukung dan menciptakan tata kelola reformasi birokrasi. Khususnya, sebagai pedoman teknis dalam menunjang pelaksanaan tugas pelayanan dukungan dan administrasi dan dukungan keahlian kepada lembaga DPD RI.

Di kesempatan sosialisasi itu, Bagian Ortala Setjen DPD RI mendatangkan dua orang Narasumber, yakni Koko Surya Dharma Kepala Biro Organisasi dan Perencanaan Setjen DPR RI dan Ahmad Sayuti yang merupakan akademisi Universitas Buana Perjuangan.

Dalam pemaparannya, Koko mengingatkan bahwa SOP harus tetap mutakhir. Kemutakhiran tersebut harus dievaluasi secara periodik, sehingga terjamin kemutakhirannya.

Selanjutnya proses evaluasi secara periodik dilakukan tersebut mudah dipahami. Koko menyarankan jika SOP perlu ditinjau dan dievaluasi minimal setiap satu tahun sekali.

Baca juga: Ketua DPD: Manfaatkan "sport science" kembangkan sepak bola Indonesia

“Setiap SOP yang sudah berjalan lebih dua tahun selalu dievaluasi, di DPR sudah ada yang dievaluasi, salah satunya di pelayanan kesehatan sudah dievaluasi yang pertama karena ada perubahan struktur dan karena ada COVID-19,” kata dia.

Narasumber dari kalangan akademisi Ahmad Sayuti menjelaskan bahwa SOP itu lahir sebagai bukti bahwa pekerjaan yang dikerjakan terorganisir. Ia menjelaskan bahwa turunan dari SOP tersebut adalah proses bisnis (Probis).

SOP itu dibutuhkan agar tidak ada overlapping dalam pekerjaan. Sayuti menambahkan ada hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan SOP, yaitu dasar hukumnya, karena masih ada yang dalam pembuatan SOP tidak melampirkan dasar hukumnya.

“Dalam pembuatan SOP dasar hukum ini penting, Permenpan RB ini harus dimasukkan terlebih dahulu untuk menjadi dasar pembuatan SOP, selain itu peringatan keterkaitan pelaksanaan SOP pun penting, misalnya ketika SOP A tidak dilaksanakan maka SOP B tidak bisa dilaksanakan karena SOP itu saling berkaitan,” ujarnya.

Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021