Jakarta (ANTARA) - Polsek Cilandak menangkap seorang pria berinisial AJ (47) lantaran kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Taman Pendidikan II Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis.

Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saksi menerangkan didapatkan pada tersangka satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu seberat 20.76 gram dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku saat tertangkap" kata Agung di Mapolsek Cilandak, Kamis.

Agung menyampaikan bahwa tersangka mengaku sabu-sabu tersebut adalah milik pribadi yang didapat dari pemberian seorang pria bernama Jack di daerah Kebon Pisang Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polsek Cilandak selidiki kasus sopir taksi jadi korban begal
Baca juga: Polisi dalami kasus penjambretan terhadap lansia di Cilandak, Jaksel


Menurut tersangka, kata Agung, sabu-sabu itu merupakan imbalan karena membantu teman tersangka bernama Fuad mengambil barang terlarang itu di daerah Kali Malang, Jakarta Timur.

"Sebelumnya tersangka membantu temannya bernama Fuad mengambil sabu-sabu di daerah Kali Malang Jakarta Timur kemudian mengantarkan sabu-sabu dimaksud ke saudara Jack di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Agung.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 20,76 gram, satu unit sepeda motor dan sebuah unit telepon selular.

"Tersangka juga mengaku sudah sekitar 3 kali mengambil sabu-sabu tersebut dan sebagai imbalannya tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta rupiah dan 20 gram sabu dimaksud," kata Agung.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan psal 112 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021