Jakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyebutkan pedagang atau lapak jajanan binaan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat beroperasi dengan pembatasan sesuai aturan PPKM Level 3.

Hal tersebut termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM Nomor 471 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

Dalam lampiran SK tersebut, pihak dinas memperbolehkan pedagang pada lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara​​​​​​​ (loksem) yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen dan jam operasional maksimal sampai pukul 15.00 WIB.

Sementara untuk pedagang pada lokbin dan loksem yang terkait kegiatan makanan/minuman di tempat umum terbuka (warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya), diperbolehkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dengan waktu makan di tempat maksimal 30 menit serta jam operasional ditentukan maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

"Ketentuan bukanya, langsung beroperasi sejak PPKM Level 3 diberlakukan (24 Agustus 2021)," tulis Ratu dalam SK tersebut.

Selain pedagang di lokbin dan loksem, dalam SK tersebut, Dinas PPKUKM juga mengatur operasional pabrik/industri orientasi ekspor dan pergudangan yang termasuk sektor esensial dan kritikal hingga pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan yang diperbolehkan beroperasi pada PPKM Level 3 ini.

Baca juga: Pedagang: Pungli hilang di Pasar Muara Karang usai dikelola Jakpro
Baca juga: Jakpro fasilitasi pedagang Pasar Muara Karang vaksin hingga dosis dua


Meski diperbolehkan beroperasi, protokol kesehatan ketat wajib dijalankan para pelaku usaha dan masyarakat, termasuk kewajiban sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi JAKI dan laman pedulilindungi.id.

"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Ratu.

Saat dikonfirmasi, Ratu menyebutkan bahwa penerbitan SK ini oleh Dinas PPKUKM adalah sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dari risiko penularan COVID-19.

Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran COVID-19.

"Kami harap masyarakat menjalankan bersama seluruh aturan PPKM Level 3 dengan penerapan prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," kata Ratu.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021