Ribka Haluk dipercayakan untuk memimpin Yalimo, daerahnya sendiri
Jayapura (ANTARA) -
Gubernur Papua Lukas Enembe melantik Ribka Haluk menjadi Penjabat Bupati Yalimo, di Gedung Negara Jayapura pada Kamis.
 
"Ribka Haluk dipercayakan untuk memimpin Yalimo, daerahnya sendiri, di mana dalam beberapa tahun terakhir terjadi konflik," kata Lukas Enembe dalam amanatnya, usai melantik Ribka Haluk.
 
Menurut Lukas, Ribka dipandang mampu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan warga di wilayah tersebut.
 
"Penjabat Bupati harus menjadi jembatan penyelesaian konflik, roda pemerintahan di sana tidak boleh putus, tidak boleh ada pemalangan, tidak boleh berkepanjangan dan tidak boleh ada masalah lagi yang menimbulkan korban orang banyak," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, pihaknya meminta Ribka Haluk mampu menempatkan diri sebagai penjabat bupati dan berbicara dengan masyarakat supaya dapat mencari solusi yang tepat, sehingga tidak boleh ada korban lagi.
 
Dalam dua bulan terakhir, situasi keamanan di Kabupaten Yalimo belum kondusif, dan kondisi ini bermula dengan insiden pembakaran 34 bangunan kantor pemerintah serta 126 unit rumah dan kios warga di Distrik Elelim, ibu kota Yalimo pada 29 Juni 2021.
 
Massa juga membakar empat kendaraan roda empat dan 115 unit sepeda motor. Total kerugian akibat aksi pembakaran ratusan bangunan dan kendaraan bermotor di Elelim mencapai Rp324 miliar.
 
Sekitar 400 orang melakukan aksi tersebut, setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Erdi Dabi sebagai calon Bupati Yalimo dan memutuskan pelaksanaan pilkada ulang. Erdi dinilai masih berstatus mantan terpidana baru dapat mengajukan diri sebagai calon bupati lima tahun mendatang.
 
Sebelumnya, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1, Erdi Dabi-Jhon Wilil, dan nomor urut 2, Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
 
Hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya, namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
 
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
 
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.
 
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
 
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.
Baca juga: Polres siapkan 287 personel kawal PSU Pemilihan Bupati Yalimo di Papua

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021