Jakarta (ANTARA News) - Sumiati Sulan Musthafa (24 tahun), pembantu rumah tangga di Madinah Al Munawwarah, yang disiksa oleh majikan Arab akan menjalani operasi paru-paru.

"Perkembangan baru dari Sumiati, dia sudah menjalani operasi plastik dan sekarang akan bersiap operasi di bagian paru-parunya," kata Rostiawati, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Minggu petang.

Pada jumpa pers peluncuran Asean Employee Services Trade Union Council (ASETUC) ia menjelaskan, pihaknya berupaya memberangkatkan ayah Suamiati, untuk mendampingi putrinya sebagaimana keinginan Sumiati selama ini.

"Kita berusaha mengurus segala sesuatu agar ayahnya bisa mendampingi anaknya selama operasi paru-paru dan perawatan di rumah sakit," katanya.

Ia menegaskan, kesehatan Sumiati diharapkan bisa segera pulih karena dia merupakan saksi kunci dari kasus penganiayaan oleh majikan tempat dia bekerja.

"Kasus ini harus berlanjut sampai ke pengadilan dan majikannya harus mendapat sanksi sesuai perbuatannya," katanya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah harus terus mengawal kasus-kasus kekerasan lain terhadap TKI di luar negeri karena ia menilai masih banyak kasus yang kemudian diabaikan.

Ia mencotohkan, kasus kekerasan terhadap TKI Siti Hajar di Malaysia ternyata pelakunya masih bebas karena mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara, demikian juga kasus salah tembak yang menimpa tiga TKI di negara yang sama.

"Jangan sampai ada kasus kekerasan baru, kemudian kasus yang lama tidak diperhatikan lagi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sumiati dibolehkan meninggalkan RS King Fahd, Madinah.

Pengacara Sumiati saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim kepolisian atas kasus yang menimpa kliennya itu, demikian diberitakan harian Okaz, Ahad.

Disebutkan, Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, minta kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan karena kasus itu adalah perilaku buruk oknum majikan dan bukan seluruh majikan.

Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi dan sebagian besar telah mendapat hak-haknya, tetapi tetap ada saja kasus yang mencoreng citra para majikan.

Ia menjelaskan, semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian.

Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral.

Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun.

Apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tidak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing. (B013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010