Batam (ANTARA News) - Dugaan pencabulan yang dilakukan artis sinetron berinisial Rb dinilai menodai kesuksesan pelaksanaan Festival Film Indonesia tahun 2010 yang digelar di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Tindakan itu menodai pelaksanaan Festival Film Indonesia (FFI) yang berlangsung sukses," kata Komisaris Besar (Pol) Eka Yudha Satriawan, Kepala Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang, Senin.

Dia mengatakan, tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang figur publik, terlebih terhadap anak di bawah umur.

Polisi, lanjutnya, akan tetap memproses secara hukum dugaan tindakan pencabulan itu karena bukti-buktinya cukup kuat.

Eka juga tidak mempermasalahkan sikap Rb yang tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dengan alasan menunggu didampingi pengacara.

"Silahkan, itu hak Rb namun kami memiliki bukti kuat," kata dia.

Dia menyatakan Rb akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2003 teentang Perlindungan Anak.

Artis sinetron Rb ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu, 28 November 2010 karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial S di salah satu hotel berbintang di Batam.

Rb membintangi beberapa sinetron seperti Jiran, Inayah dan Muslimah yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta. Kehadirannya di Batam untuk memeriahkan pembacaan nominasi FFI 2010.(*)

ANT/Z002/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010