Denpasar (ANTARA News) - Warga masyarakat Bali pada prinsipnya sepakat untuk menyelamatkan "Bhisama kawasan suci Bali" yang tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

"Kalau soal ada gugatan terkait RTRW dari pemerintah kabupaten hal itu sah-sah saja. Tetapi sebaiknya kita bersama-sama melihat kembali apa saja yang menjadi permasalahan itu dan apakah hal itu sangat urgen," kata Tjokorda Kerthiyasa anggota Komisi IV DPRD Bali di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, secara ranah hukum bagi pemkab yang tidak sepakat mempunyai hak untuk mengajukan revisi, bahkan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap semua pihak harus berpikir secara holistik, bahwa Bali harus diselamatkan dengan menerapkan aturan-aturan yang tertuang dalam RTRW itu," ucapnya.

Tjokorda Kerthiyasa menjelaskan, sebagai aturan semuanya sudah dituangkan dalam RTRW itu. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan aturan tersebut bisa saja mengajukan pendapat dengan didukung alasan dan data akurat.

"Padahal sebelum disahkan Perda RTRW sudah dilakukan sosialisasi termasuk juga mengundang pejabat pemkab dan pemkot kota di daerah ini yang bertujuan untuk memperoleh masukan agar tidak berbenturan di masing-masing daerah," ucap tokoh Puri Ubud itu.

Ditanya apakah dengan adanya gugatan ke MA tersebut DPRD Bali ingin merevisi RTRW itu, Tjok Kerthiyasa menambahkan, belum berpikir sejauh itu.

"Soal merevisi perlu kajian yang mendalam. Karena membuat Perda RTRW melalui berbagai kajian dan sosialisasi ke masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, adanya gugatan investor ke MA, di antaranya pasal yang mengatur mengenai ketinggian bangunan, sempadan jurang dan pantai serta radius kesucian.

"Mengenai Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kita tetap mengacu pada aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya pada dialog "Strategi Mempertahankan RTRW Bali dan Bhisama Kesucian Pura" pada Minggu (28/11), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Wayan Sudirta berharap sebagai masyarakat Bali seharusnya menjaga dan merawat Bali sebaik mungkin demi kelangsungan dan kepentingan masa depan.

Sebaliknya, jika tidak mampu menjaga Bali, kata dia, agar jangan sekali-kali merusak Bali apalagi mengeksploitasi Bali.

"Kalau tidak bisa membantu Bali, jangan merusak Bali. Jangan bangga dengan Bali kalau kita memeras Bali," ucap politisi vokal itu.

Kendati begitu, kata dia, tidak mau mengambil garis konfrontatif dengan ketujuh bupati yang akan merivisi Perda RTRW Bali.

Ia lebih memilih cara-cara persuasif agar niat merevisi yang diajukan itu dibatalkan.

"Mari kita dekati bupati-bupati ini untuk membicarakan persoalan ini. Pada saat bersamaan, kita membentuk tim yang kuat untuk menghadang gugatan investor yang sudah terlanjur masuk ke Mahkamah Agung," katanya.(*)

I020/I006

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010