Poso (ANTARA) - Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sulawesi Tengah memusnahkan sebanyak 11 barang bukti berupa bom lontong berdaya ledak tinggi milik Teroris Poso, Sabtu (28/8),

"Sebanyak 11 bom lontong dimusnahkan di Markas Kompi I Batalyon B Satbrimob Polda Sulteng di Poso," kata Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiono, Minggu

Barang bukti ini merupakan sitaan Satgas Madago Raya saat kontak tembak dengan Kelompok Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris Poso yang ditemukan di salah satu permukiman warga, katanya.

Baca juga: Polisi sebut bom lontong milik teroris Poso berdaya ledak tinggi

Ia mengatakan sebanyak 11 bom yang dimusnahkan terdiri atas sepuluh bom jenis pipa PVC dan satu bom jenis pipa besi yang semuanya memiliki daya ledak tinggi.

“Sebanyak 11 bom lontong yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Satgas Madago Raya selama tahun 2020 dan 2021," kata dia.

Sebelum dilakukan pemusnahan, kata dia, barang bukti tersebut diurai Tim Detasemen Gegana untuk mengetahui dan mempelajari unsur yang terkandung dalam bom lontong.

Baca juga: Istri terduga teroris gunakan "bom lontong"

Bronto menjelaskan pada tahun 2020 ada 3 kasus dengan 10 barang bukti bom lontong. 7 bom lontong merupakan temuan di Kelurahan Tegalrejo Poso dan hasil sitaan saat kontak senjata di Pegunungan Padopi dan Pegunungan Peaka Poso dengan barang bukti masing-masing 1 bom lontong.

"Sedangkan tahun 2021, ada 2 kasus dengan 2 barang bukti bom lontong saat kontak senjata di Salubanga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo dan temuan di Desa Penedapa Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso," terang Bronto.

Baca juga: Polisi amankan bom lontong di lokasi persembunyian anak buah Santoso, Salman

"Untuk menghindari risiko bahaya dalam penyimpanan barang bukti bom lontong maka dilakukan pemusnahan dengan cara diledakkan” tambahnya

Hingga saat ini, Satgas Operasi Madago Raya terus menyerukan upaya persuasif dan humanis kepada enam Daftar Pencarian Orang (DPO) Teroris Poso agar segera menyerahkan diri.

Pewarta: Rangga Musabar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021