Jakarta (ANTARA) - Direktur Instrumen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Timbul Sinaga menyebutkan bahwa ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) terkendala oleh pergantian pejabat.

“Pada periode 2015-2019, pejabat yang berganti tidak mengikuti (perkembangan ratifikasi ICPPED) yang sebelumnya, sehingga baru sejak akhir 2019 ini dihidupkan kembali,” kata Timbul Sinaga dalam seminar "Peringatan Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa 2021" yang diselenggarakan secara daring, Senin.

Menurut dia, seringnya pergantian pejabat di tataran pemerintah yang menangani isu ratifikasi ICPPED mengakibatkan minimnya catatan atau institutional memory yang dapat dirujuk dalam pembahasan.

Baca juga: Pemerintah diminta ratifikasi konvensi perlindungan penghilangan paksa

Hal ini berimplikasi pada sulitnya melakukan tracing atau merunut kembali sejauh mana proses ratifikasi yang telah dilakukan.

Akan tetapi, berdasarkan pernyataan Timbul, proses ratifikasi ICPPED kembali diakselerasi pada akhir tahun 2019, ketika ia bertemu dengan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib.

“Kita bicarakan dan sepakat untuk memajukan (proses ratifikasi ICPPED, red) kembali,” tutur Timbul.

Kemudian, pada tahun 2020, Timbul Sinaga dan Achsanul Habib bertemu dengan Asisten Deputi Organisasi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Ramadyansah untuk membangun komitmen dalam memajukan kembali proses ratifikasi ICPPED.

Baca juga: Konvensi Anti Penghilangan Paksa Beri Kepastian Hukum

Namun, meskipun telah dibangun komitmen dan kesepakatan, masih terdapat kendala yang dihadapi oleh pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Timbul mengatakan, proses yang berjalan tidak mulus diakibatkan oleh sensitivitas isu yang sedang berlangsung.

Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang juga dikenal sebagai The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Oleh karena itu, Timbul menekankan bahwa pemerintah akan berusaha untuk mengatasi berbagai kendala guna melancarkan proses ratifikasi ICPPED.

“Kita harap, sebelum 10 Desember 2021, ratifikasi ICPPED sudah disahkan oleh anggota DPR,” kata Timbul.

Baca juga: RI Diminta Ratifikasi Konvensi Perlindungan dari Penghilangan Paksa

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021