Jakarta (ANTARA) - Anggota gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya mengamankan puluhan pendukung Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.

Ratusan orang menyampaikan pendapat di luar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.
​​​
Baca juga: Kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mengadu ke Ombusdman

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.

Kompol Ade Rosa mengatakan massa pendukung Rizieq itu diamankan polisi karena dipicu aksi ricuh saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Saat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan, kemudian polisi mempersilakan massa meninggalkan lokasi.

Namun ketika hendak dibubarkan, massa melakukan perlawanan dengan cara melemparkan batu kepada petugas gabungan yang sedang mengamankan jalannya aksi.

Akibatnya, petugas keamanan yang terdiri dari unsur Brimob itu langsung menembakkan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hal itu dilakukan petugas untuk memukul mundur massa menjauh dari objek," kata Kompol Ade.

Baca juga: Tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan buat aduan ke Komisi Yudisial

Aksi yang berujung ricuh itu mengakibatkan beberapa massa aksi dan petugas Pengendali Massa (Dalmas) Polda Metro Jaya mengalami luka.

"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda, sedangkan pihak kepolisian dari Dalmas PMJ sekitar 3 orang luka di bagian kaki akibat sambutan batu," ujar dia.

Kapolsek memastikan situasi saat ini di lokasi sudah berlangsung kondusif. Setelah dilakukan penyisiran, massa aksi yang sempat bertahan di sekitar Masjid Yarsi Cempaka Putih pun juga sudah diimbau untuk membubarkan diri.

Baca juga: Polisi periksa Rizieq Shihab guna lengkapi berkas perkara Munarman

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021