Jakarta (ANTARA News) - Tim pemburu koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang terus memburu 12 koruptor yang buron. "Perburuan koruptor itu tidak pernah berhenti, kita terus memburunya," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan mengenai aset para koruptor yang buron itu, masih terus diinventarisir. Di bagian lain, ia juga mengatakan mengenai buronan koruptor yang ditangkap pemerintah Australia, Adrian Kiki Ariawan, masih terus dijajaki untuk mengekstradisinya ke Indonesia. "Kita tunggu persidangan di sana (Australia)," katanya. Sebaliknya, kata dia, jika persidangan di Australia memutuskan permohonan pemerintah Indonesia dikabulkan. "Artinya dia harus
dipulangkan ke Indonesia," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Kejagung terus memburu aset para koruptor yang disimpan di luar negeri, salah satunya aset milik mantan bos Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan di Australia. Terpidana kasus BLBI dari Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan, bersembunyi di Australia. Setelah sebelumnya divonis seumur hidup secara in absentia dalam kasus BLBI yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun. Tim Pemburu Koruptor menargetkan mengambil kembali aset 10 koruptor yang lari ke luar negeri seperti di Singapura, Swiss dan Australia. Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia). Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno, bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH. Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura, dan Adrian Kiki Ariawan akhirnya ditangkap oleh otoritas Australia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009