Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius
Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kondisi kesehatan Muhammad Kece (M Kece), tersangka perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian, dalam keadaan sehat.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8).

YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Mumahammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.

Baca juga: Muhammad Kece, di antara medsos dan media "mainstream"

Baca juga: Polri menegaskan Muhammad Kece bertindak seorang diri


Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan M Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.

"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.

Ramadhan juga menyebutkan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.

Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021