Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menindaklanjuti komoditi yang mengalami kenaikan harga, yaitu minyak goreng karena dampak dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), sebagai upaya menjaga kestabilan harga dan tingkat inflasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kemendag selalu memonitor secara harian harga dan stok, yang dilaksanakan di 216 pasar di 94 kabupaten/kota," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Adapun target inflasi volatile food pada 2021 yang mengacu pada Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) yaitu 4 persen plus minus 1 persen. Sementara target inflasi umum yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2017 yakni 3 persen plus minus 1 persen.

Dalam tindak lanjutnya, Kemendag memonitor penyediaan pasokan minyak goreng nasional Per 27 Agustus 2021, di mana sebanyak 21 perusahaan telah menyampaikan laporan produksi.

Laporan tersebut menyebutkan, bahwa total produksi minyak goreng kemasan pada triwulan I/2021 sebanyak 141 ribu ton, minyak goreng kemasan sederhana 32 ribu ton, dan minyak goreng curah 244 ribu ton.

Adapun, total produksi triwulan II/2021, minyak goreng kemasan sebanyak 123 ribu ton, minyak goreng kemasan sederhana 31 ribu ton, dan minyak goreng curah 215 ribu ton.


Baca juga: Kemendag percepat peralihan minyak goreng curah ke kemasan
 

Kemudian, total produksi triwulan III/2021, minyak goreng kemasan 116 ribu ton, minyak goreng kemasan sederhana 34 ribu ton, dan minyak goreng curah 174 ribu ton.

Kemendag selanjutnya melakukan optimalisasi penyediaan minyak goreng kemasan sederhana melalui beberapa cara, yaitu sosialisasi kebijakan minyak goreng sawit wajib kemasan melalui kerja sama dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan melibatkan Dinas Kab/Kota, Perwakilan Kepala Pasar, Produsen dan Pengemas Minyak Goreng Sawit.

Sampai 27 Agustus 2021, telah dilaksanakan sosialisasi via daring bersama Dinas Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia serta 11 kali bersama stakeholder Kab/Kota di ProvInsi Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesu Utara, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Banten, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Menperin sebut minyak goreng wajib pakai kemasan mulai 2020

Selain itu sosialisasi juga akan dilakukan melalui media elektronik dan media sosial.

Menurut Oke, pada prinsipnya Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Asisiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung pemberlakuan kebijakan minyak goreng kemasan wajib kemasan pada 1 Januari 2022 dan tidak perlu dilakukan penundaan.

Berdasarkan informasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor produk sawit masih akan tumbuh pada Semester II-2021 seiring dengan tren kenaikan harga CPO yang menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri turut mengalami kenaikan.

Terhadap kenaikan harga CPO dimaksud, pelaku usaha mengusulkan evaluasi harga acuan penjualan di tingkat konsumen minyak goreng kemasan sederhana di mana saat ini ditetapkan sebesar Rp11.000 per liter.

Adapun stok minyak goreng per 27 Agustus 2021 sebanyak 628.300 ton yang dimiliki oleh Produsen anggota GIMNI, sementara di Perum Bulog mencapai 1.164,25 ton.

Baca juga: BI : Minyak goreng, telur hingga rokok jadi penyumbang inflasi Agustus

Baca juga: Kemendag dorong industri sawit berkelanjutan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021