Dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara
Samarinda (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg yang diduga merupakan jaringan antarprovinsi.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang dihubungi dari Samarinda, Selasa menyampaikan penggerebekan dilakukan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Polisi buru oknum kadus terlibat peredaran narkoba

"Penangkapan gembong narkotika jenis sabu ini atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personil Satresnarkoba Polres Kutim," kata Kapolres AKBP Welly Djatmiko. 

Ia menjelaskan operasi penangkapan dilaksanakan pada pagi hari sekira pukul 06.00 Wita.

Baca juga: Polda Sulsel ungkap peredaran 35 kilogram narkoba

"Dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4 kg tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara," katanya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP M.P Rachmawan menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan secara intensif kepada para pelaku yang berhasil diamankan.

Baca juga: BNNP Sultra rehabilitasi 87 pecandu narkoba

Ia menambahkan pihaknya juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba antarprovinsi, berdasarkan keterangan pelaku yang telah tertangkap.

"Masih dalam pengembangan, secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antarpulau yang meresahkan ini," tutupnya.

Pewarta: Arumanto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021