Kalau Luhut Binsar Pandjaitan bukan pejabat publik, tidak masuk dalam pengawasan dan kontrol publik.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melalui tim kuasa hukumnya mengirim jawaban atas somasi yang diajukan oleh pengacara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait dengan isi wawancara yang diunggah di kanal YouTube milik aktivis HAM Hariz Azhar.

"Jawaban atas somasi itu telah dikirim ke Kantor Pengacara Juniver Girsang selaku kuasa hukum Luhut," kata Perwakilan Tim Kuasa Hukum Koordinator KontraS, Julius Ibrani, saat jumpa pers secara virtual sebagaimana diikuti di Jakarta, Selasa.

Dalam dokumen jawaban itu, kata Julius, tim kuasa hukum menyampaikan isi wawancara yang jadi poin keberatan LBP merupakan kritik terhadap peran Luhut sebagai pejabat publik.

“Yang disasar bukan personal. Tentu saja kalau Bapak Luhut Binsar Pandjaitan bukan pejabat publik, tidak masuk dalam pengawasan dan kontrol publik," kata Julius Ibrani yang juga aktif di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

Ia lantas menegaskan bahwa isi wawancara yang jadi poin keberatan LBP itu mengacu pada hasil kajian koalisi masyarakat sipil Bersihkan Indonesia, khususnya terkait dengan dugaan adanya kepentingan ekonomi di balik serangkaian operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Koalisi itu terdiri atas YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

"Riset ini yang jadi dasar pernyataan Saudari Fatia dalam akun channel YouTube milik Saudara Haris Azhar. Ini hal yang tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dikutip kalimat per kalimat secara terpotong begitu saja. Jadi, ini runutan advokasi publik yang panjang dan tugas kelembagaan (Fatia, red.)," terang Julius.

Baca juga: Moeldoko kirim somasi ketiga kepada ICW

Oleh karena itu, Julius menyesalkan langkah LBP yang melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator Kontras lewat kuasa hukumnya.

Somasi itu, menurut Julius, personal dan dikhawatirkan dapat jadi bentuk tindakan represif negara lewat pejabat negara.

Ia berpendapat bahwa somasi itu juga akan jadi preseden buruk terhadap mekanisme pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh publik terhadap pejabat publik.

Terkait dengan itu, dia menyarankan bahwa LBP sebaiknya menanggapi dan mengklarifikasi langsung hasil kajian yang dibuat oleh Koalisi Bersihkan Indonesia di forum-forum publik.

"Kritik sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sepatutnya dijawab oleh Bapak Luhut Binsar Pandjaitan melalui forum-forum yang bersifat publik," kata Julius.

Ia juga mendorong LBP sebagai pejabat publik untuk mengajukan riset tandingan, kemudian menyampaikannya ke publik terkait dengan dugaan kepentingan ekonomi pada pengerahan militer di Intan Jaya, Papua, serta dugaan keterkaitan dirinya dalam aktivitas bisnis di tempat tersebut.

"Tentu koalisi masyarakat sipil dalam melakukan riset ini dengan senang hati menyambut riset tandingan yang diajukan, mungkin ada rujukan data tetapi tidak bisa diakses publik sehingga bisa jadi pegangan diskusi yang konstruktif, yang membangun," ucap Julius.

LBP melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang pada tanggal 26 Agustus 2021 mengajukan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena isi wawancara pada kanal YouTube milik Haris Azhar diyakini memuat berita bohong.

"Isi wawancara itu juga dianggap telah mencemari, memfitnah, dan membunuh karakter LBP," kata Juniver Girsang.

Oleh karena itu, LBP melalui kuasa hukumnya meminta Haris Azhar dan Fatia menjelaskan motif, maksud, dan tujuan dari isi wawancara tersebut.

Baca juga: ICW sebut sudah membalas somasi pertama Moeldoko

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021