Jakarta (ANTARA) - Opini terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 telah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Wajar Dengan Pengecualian.

Seperti diketahui, Wajar Dengan Pengecualian (WDP )sama dengan BPK menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini WDP itu dinilai sebagai satu tahap di bawah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut pada 13 Agustus 2021 lalu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negera IV BPK Isma Yatun mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen KKP untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal.

Isma Yatun menyebutkan upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar Laporan Hasil Pemeriksaan dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Dalam melakukan pemeriksaan LK KKP Tahun 2020, BPK sepenuhnya mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPK menemukan permasalahan yang terkait dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya permasalahan dalam pencatatan dan pelaporan PNBP.

Permasalahan tersebut, lanjutnya, yaitu kebijakan perizinan pelaksanaan ekspor komoditas Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan PNBP berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL sehingga KKP kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut.

Ia mengemukakan bahwa sistem pengendalian intern dalam pengelolaan BLU LPMUKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) mengandung kelemahan, sehingga terdapat permasalahan dalam pengelolaan Kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya.

Selain itu, ujar dia, PNBP dari Pendapatan Jasa Pelabuhan Perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama satu tahun

BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian KKP untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

Menghadapi opini WSP tersebut, KKP bertekad akan mengupayakan opini terbaik pada laporan keuangan tahun 2021.

Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf di Jakarta, 27 Agustus 2021, menyatakan sejumlah langkah strategis telah disiapkan, seperti memperkuat pengawasan serta membangun sinergi bersama eksternal, khususnya dalam proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dan penyelesaian sengketa tanah.

Menyadari pentingnya proses pemindahtanganan BMD dan penyelesaian sengketa tanah agar tidak menjadi persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari, KKP menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Dalam Negeri.

Kerja sama itu dilakukan antara lain dengan menggelar kegiatan seminar yang bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum, dengan cara mencari solusi atas permasalahan pemindahtanganan BMD dan sengketa tanah.

Baca juga: BPK berikan opini WDP atas laporan keuangan KKP

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno mengimbau kepada satuan kerja lingkup KKP untuk segera berkoordinasi bila menghadapi permasalahan terkait pengelolaan barang milik negara, pemindahtanganan barang milik daerah maupun sengketa tanah.

Koordinasi internal tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan kepada Biro Keuangan, Biro Hukum, dan Inspektorat lingkup KKP. Bahkan jika dipandang perlu dapat dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN dan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN.

Selain itu KKP juga menyelenggarakan lokakarya digital akuntansi bertema "Tata Cara Menganalisis Laporan Keuangan secara Vertikal dan Horizontal atas Realisasi PNBP dan Realisasi Belanja Modal (BMN)".

Lokakarya Digital Akuntansi itu diisi antara lain dengan sesi subtema Analisis Laporan Keuangan Vertikal dan Horizontal atas Realisasi PNBP, dengan paparan terkait gambaran umum pengelolaan PNBP di lingkungan KKP, antara lain dengan dijelaskannya mekanisme pengelolaan PNBP yang terdiri atas perencanaan (disusun dalam bentuk target dan pagu penggunaan PNBP), pelaksanaan (penentuan PNBP Terutang, pemungutan, dan pembayaran dan penyetoran PNBP), pertanggungjawaban (penatausahaan dan pelaporan), serta monitoring PNBP.

Selain itu juga dijelaskan teknik membuat kertas kerja analisis vertikal dan horizontal atas realisasi PNBP dengan format sebagaimana lazim tersedia saat tim BPK RI lakukan pemeriksaan laporan keuangan.

Selanjutnya, disampaikan mengenai pentingnya melakukan analisis laporan keuangan secara vertikal dan horizontal agar laporan keuangan bisa handal dan dapat dipahami.

Beragam kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam menganalisis Laporan Keuangan baik secara vertikal maupun horizontal bagi penyusun Laporan Keuangan dan Penyusun Laporan BMN dengan harapan dapat memahami dan dapat menjawab informasi yang dibutuhkan oleh tim audit/review laporan keuangan.

Acara tersebut dilakukan, ujar Cipto Hadi Prayitno, karena permasalahan signifikan Laporan Keuangan KKP Tahun Anggaran 2020 adalah PNBP, BLU LPMUKP, Pendapatan Jasa Pelabuhan, dan Aset Tetap.

Untuk itu, ujar dia, perlu adanya strategi menuju peningkatan kualitas pengelolaan keuangan KKP TA 2021 secara sistemik dan terkendali serta target mencapai opini terbaik dalam Laporan Keuangan TA 2021.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar memberikan saran bahwa salah satu perbaikan yang diperlukan adalah dengan mengoptimalkan peran teknologi informasi.

Terkait dengan peran teknologi informasi atau digitalisasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat meluncurkan aplikasi Pintu Layanan Terpadu atau PILAR, 25 Agustus 2021 lalu, juga menyatakan bahwa digitalisasi untuk meningkatkan layanan publik adalah langkah yang harus dipilih setiap kementerian dalam meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Transformasi digital yang dilakukan KKP, lanjutnya, adalah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan mendukung Satu Data Indonesia.

Ia menjelaskan pelayanan publik yang prima harus didukung oleh data yang lengkap agar kebijakan yang dirumuskan dan diambil lebih terarah dan tepat sasaran. Data yang dimaksud di antaranya data masyarakat kelautan dan perikanan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, serta sarana dan prasarana yang ada.

Menteri Trenggono turut memaparkan bahwa sistem kerja administrasi dalam KKP juga harus dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, tidak hanya aplikasi PILAR, KKP juga meluncurkan aplikasi dokumen digital untuk kinerja internal yang efisien, transparan dan akuntabel.

Menurut Trenggono, salah satu faktor penting dalam transformasi digital adalah adanya pengelolaan dokumen, proses pengadaan barang dan jasa, sistem barang persediaan yang terencana secara baik dan transparan, serta pemantauan dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu.

Sebagai informasi, aplikasi dokumen digital yang diluncurkan antara lain e-layar untuk persuratan. Kemudian e-report untuk pengelolaan pengadaan barang/jasa, e-gudang untuk dalam pengelolaan barang persediaan, dan e-dalwas untuk mengelola pelaporan kegiatan.

Dengan adanya transformasi digitalisasi tersebut, maka diharapkan ke depannya berbagai temuan BPK juga dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga ada perbaikan berarti dan KKP dapat kembali memperoleh opini WTP untuk laporan keuangannya.

Baca juga: Pengamat: KKP perlu segera tindak lanjuti temuan BPK





 

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021