Satu orang pelaku lainnya berinisial R masih kami buru
Medan (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Medan Baru jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang kerap membawa senjata jenis airsoft gun saat melakukan aksinya.
 
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu, mengatakan identitas pelaku yang ditangkap berinisial AS (26), warga Dusun II Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
 
"Satu orang pelaku lainnya berinisial R masih kami buru," katanya.
 
Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak mencuri sepeda motor korban atas nama Defri Nainggolan (22).
 
"Pada saat itu korban mengintip dari jendela dan melihat seorang pelaku mendorong sepeda motornya dari parkiran rumah kos. Korban kemudian berusaha mengejar sambil berteriak maling," katanya.
 
Pada saat mengejar pelaku AS, pelaku berinisial R (DPO) yang menunggu di atas sepeda motor tiba-tiba menembakkan senjata airsoft gun dan mengenai paha korban.
 
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku AS. Sementara pelaku R berhasil melarikan diri.
 
Petugas Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli kemudian membawa pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri HP yang takuti korban pakai airsoft gun
Baca juga: Polisi tangkap sopir bawa "airsoft gun" dan pisau

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021