Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan terlalu tergesa-gesa tanpa kajian matang.

“Pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan jelas melanggar UU Sisdiknas,” ujar Unifah di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan BSNP sebagai lembaga mandiri, profesional, dan independen keberadaannya masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agar pendidikan di Indonesia tidak kehilangan arah.

Baca juga: Pemerhati: BSNP merupakan amanat UU Sisdiknas

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 menyebutkan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Selanjutnya pada penjelasan pasal 35 butir ketiga dijelaskan bahwa badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Begitu juga dengan Peraturan Presiden nomor 62/2021 Pasal 28 menjelaskan bahwa badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Dengan demikian apakah pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?,” Mu’ti mempertanyakan.

Sebelumnya, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

 

Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021