Dicincang dengan alat pemotong besi
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan senjata api rakitan yang menjadi barang bukti tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Palembang Sugiyanta, di Palembang, Rabu, menyebutkan barang bukti berupa 17 pucuk senjata api rakitan, senjata tajam 50 unit, amunisi aktif 13 butir merupakan kumpulan dari 414 perkara tindak pidana umum terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021.

“Dicincang dengan alat pemotong besi,” kata dia.

Selain itu, barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan ilegal dari perkara tersebut juga dimusnahkan.

Barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja sebanyak 195,93 gram, ekstasi 1.631 butir, dan sabu-sabu 1.473,88 gram.

Lalu, obat-obatan sebanyak 271 botol, 330 keping (isi 10 tablet), obat gemuk 650 stiker, handphone 50 unit, dan timbangan digital 37 unit.

"Semua kami musnahkan hingga hancur dan tidak bisa digunakan kembali karena benda ini dilarang,” kata dia.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Kota Besar Palembang Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga merupakan hasil dari ungkap perkara yang dilakukan satuannya, yaitu sebanyak 1.473,88 gram sabu-sabu dan 1.631 butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender bercampur dengan air detergen, setelah itu dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan untuk barang bukti lainnya, dimusnakan dengan cara dibakar.

“Semua barang terlarang itu sudah kami dimusnahkan dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” katanya menegaskan.
Baca juga: Polda Sumatera Selatan musnahkan ratusan senjata api sitaan masyarakat

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021