Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sebanyak empat kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka berinisial MA (36), kata Direktur Narkotika Alami BNN, Benny J. Mamoto.

"Barang bukti yang dimusnahkan sekitar 4.000,1 gram narkoba jenis sabu-sabu milik tersangka MA yang kedapatan menyimpan barang tersebut," ujarnya di Jakarta, Senin.

Dari jumlah barang bukti itu, menurut dia, sebanyak kurang lebih 2,5 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan bukti persidangan, sehingga jumlah bersih barang bukti yang dimusnahkan adalah kurang lebih 3.997,6 gram.

Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dimusnahkan segera dalam waktu paling lama tujuh hari, setelah Kepala Kejaksaan Negeri setempat menerima pemberitahuan tentang penyitaan barang bukti narkotika tersebut, kata Benny.

Pada saat yang bersamaan juga turut dimusnahkan barang bukti jenis heroin sebanyak kurang lebih 841 gram dan sabu-sabu seberat kurang lebih 53,7 gram yang berasal dari dua kasus tindak pidana narkoba lainnya dengan tersangka berinisial LJ dan LN.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, jadi yang didata hanya besaran barang buktinya saja," katanya.

Kepala BNN, Gories Mere, di tempat terpisah mengatakan bahwa saat ini pecandu narkoba yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi di Indonesia hanya 0,5 persen atau 17.734 orang pada tahun 2009.

"Hasil pendataan oleh pusat terapi dan rehabilitasi BNN memperlihatkan bahwa jumlah penyalahgunaan yang telah mengakses layanan terapi, baik rawat jalan maupun inap pada 2009 hanya 17.734 orang,"katanya.

Hal tersebut menunjukan bahwa hanya sekitar 0,5 persen dari pecandu narkoba yang mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, sedangkan sekitar 99,5 persen pecandu lainnya tidak terlayani, demikian Gories.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010