Banjarmasin (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi Dinas Pengelolaan pasar Kota Banjarmasin saat ini yang ditangani Kejari Banjarmasin sampai pada pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banjarmasin, M Irwan di Banjarmasin, Senin, mengatakan, dalam kasus itu sudah ada lima saksi yang diperiksa dan diminta keterangannya.

Kelima orang saksi itu terkait dugaan korupsi Dinas Pengelolaan Pasar yang berhubungan dengan uang perjalanan dinas yang dilakukan Dinas tersebut pada 2009-2010.

Dalam kasus itu, katanya, sampai saat ini sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Banjarmasin.

Kedua orang yang sudah ditetapkan oleh pihak Tim Jaksa Penyidik Kejari Banjarmasin sebagai tersangka itu diantaranya berinisial Suk dan Mar.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan lima saksi terkait dugaan korupsi tersebut, dan kita juga sudah menetapkan dua tersangka yang berinisial Suk dan Mar," ucapnya.

Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan bertambah karena semua itu tergantung pada pengembangan penyidikan yang dilakukan Jaksa Penyidik kasus tersebut.

Lima saksi yang sudah diperiksa antara lain Masniah, Susilowati, Muhsainah, Linda dan Robiatul Adawiyah. Kelima saksi itu berasal dari Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin.

Untuk pemeriksaan dua tersangka Suk dan Mar akan dilakukan setelah tim penyidik selasai memeriksa para saksi dalam kasus yang secara tidak langsung dilakukan secara bertahap.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang berinisial Suk dan Mar itu setelah pihak Jaksa Penyidik selesai melakukan pemeriksaan para saksi nanti," demikian Irwan. (ANT-088/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010