Jadi kalau di negara maju peredarannya sangat diregulasi, anak di bawah umur nggak bisa mengakses
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan terus mereformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT)

“Kalau dulu kita pakai ad valorem sekarang sudah spesifik. Kalau dulu strukturnya banyak layer (19) sekarang menjadi 10, jadi sudah lebih sedikit layer nya,” kata Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis.

Dari segi tarif CHT, Titik mengatakan pemerintah selalu menaikkan tarifnya hampir setiap tahun. Kenaikan tarif CHT ini tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi terutama untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

“Jadi kalau di negara maju peredarannya sangat diregulasi, anak di bawah umur nggak bisa mengakses,” kata Titik.

Dengan peningkatan CHT yang hampir setiap tahun, harga rokok juga terus mengalami peningkatan. Bersamaan dengan ini, pemerintah meningkatkan penindakan hukum bagi rokok-rokok ilegal yang juga semakin banyak bermunculan.

“Jumlah penegakan hukum untuk rokok ilegal selama 2013-2019 mengalami kenaikan. Dan Kemenkeu ingin penindakan hukum untuk rokok ilegal terus ditingkatkan karena tren harga rokok yang semakin lama semakin tinggi,” ucapnya.

Pada 2014, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 901 tindakan dan meningkat signifikan menjadi 6.327 tindakan pada 2019. Tingkat rokok ilegal yang ditindak pun menurun dari 7 persen pada 2018 menjadi 3 persen pada 2019.

“Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ucap Titik.

Baca juga: Kemenkeu berencana naikkan cukai rokok untuk turunkan perokok anak
Baca juga: Industri hasil tembakau butuh kebijakan yang mendukung iklim usaha
Baca juga: Akademisi sebut simplifikasi tarif cukai dapat tingkatkan penerimaan


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021