Aneh kalau kemudian BPK diisi oleh orang-orang bermasalah, apalagi berkaitan dengan partai politik.
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan seleksi calon aggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan lembaga audit negara itu agar lebih independen.

Hal tersebut dikemukakan Feri di Jakarta, Kamis, seiring dengan belum diambilnya keputusan oleh Komisi XI DPR RI terkait dengan dua nama yang tidak penuhi persyaratan.
 
Sebelumnya, hasil kajian Badan Keahlian DPR, hasil pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan bahwa Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Aneh kalau kemudian BPK diisi oleh orang-orang bermasalah, apalagi berkaitan dengan partai politik," ujar Feri.
 
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Padang itu menegaskan bahwa seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan justru mengingkari sifat independensi BPK.
 
Ditekankan pula bahwa integritas audit harus menjadi sasaran dan tujuan dari seleksi.

"Bagaimana mungkin integritas audit bisa baik apabila terdapat calon-calon bermasalah," kata Feri.
 
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo mengingatkan DPR agar melakukan pemilihan calon anggota BPK sesuai dengan kaidah dan perundang-undangan yang berlaku.
 
Calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Huruf j UU No.15/2006.
 
Prasetyo mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan calon anggota BPK.

Fatwa MA yang notabene diminta oleh Komisi XI DPR, lanjut dia, seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.
 
Ditegaskan pula bahwa warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula anggota DPR.

Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK, menurut dia, tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat.

"Bahkan, Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD RI juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi," katanya menandaskan.

Baca juga: DPR RI diingatkan agar pemilihan calon anggota BPK sesuai UU

Baca juga: KP3I nilai pemilihan anggota BPK cacat prosedural

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021