orang-orang BSNP dari kepakarannya bisa memberikan masukan
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pendidikan Ina Liem mengatakan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dapat mempercepat transformasi pendidikan yang sudah tertinggal dibanding dunia internasional selama 18 tahun.

Menurut Ina Liem, langkah ini sesuai dengan fokus perampingan birokrasi dalam struktur pemerintahan saat ini dan sesuai dengan amanat Presiden yang mendorong terwujudnya kementerian negara yang tepat fungsi, ukuran, dan proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini langkahnya sudah tepat. Karena memang dirampingkan, kalau sampai beda kepentingan visi misi, lambat sekali. Jadi karena selalu alasan orang yang agak kurang cepat menerima perubahan, selalu alasannya undang undang, aturan. Justru ini akhirnya inovasi jadi lambat sekali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Ina mengatakan saat ini sudah ada lembaga independen yang membantu pengembangan standar nasional pendidikan serta memantau dan melaporkan pencapaiannya secara nasional, yaitu Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

“Kalau memang undang-undangnya tidak sejalan, kita buat gimana caranya manusia Indonesia bisa mencapai 'high order thinking' (keterampilan berfikir tingkat tinggi). Bisa ke sana, apapun caranya. Kalau memang tidak sejalan dengan undang-undang gimana caranya kita ubah supaya bisa sejalan. Yang penting pemerintahan bersih. Itu saja,” tegasnya.

Baca juga: BSNP diubah menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan

Baca juga: Pemerhati: BSNP merupakan amanat UU Sisdiknas


Terkait BNSP sendiri, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar. Oleh karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan. Dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.

Pembubaran BSNP juga merujuk rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menyatakan bahwa struktur organisasi yang baik haruslah bersifat adaptif dengan dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.

Menurut Ina, secara kalkulasi keputusan ini juga mengikuti program Presiden Joko Widodo dimana sejak 2014 sampai sekarang sudah banyak lembaga atau badan yang ditutup.

Dia menyarankan ke depan jika transformasi pendidikan sudah jalan bisa disiapkan kembali bentuk lembaga independen luar.

“Kalau dewan pakar mau memberikan masukan, itu bisa diundang. Bisa memberikan pertimbangan. Jadi menurut saya orang-orang BSNP memang masih dihargai, dari kepakarannya bisa memberikan masukan,” jelasnya.

Baca juga: PGRI sebut pembubaran BSNP tergesa-gesa

Baca juga: Standar pendidikan untuk PAUD dan PJJ dikembangkan BSNP
 

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021