Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak pernah menerbitkan surat panggilan terhadap beberapa pihak di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Menanggapi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, kami tegas sampaikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Selain itu, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.

Dalam surat palsu tersebut menyebut pihak-pihak yang dipanggil, kata dia, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.

Baca juga: Stepanus Robin disebut terima Rp3 miliar dari Azis Syamsuddin

"KPK memastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di Kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut dia, lembaganya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

Baca juga: Bekas penyidik KPK Stepanus Robin akan disidang pada 13 September 2021

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya segera laporkan kepada "Call Center" 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tuturnya.

Ada pun isi surat palsu yang beredar tersebut perihal undangan/panggilan terhadap beberapa pihak DPRD Kabupaten Pesisir Barat untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai pelaksanaan Proyek Gedung Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Krui dari tahun 2015 sampai 2020.

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Kepri kasus korupsi barang kena cukai Bintan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021