Gunung Kidul (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan seorang pengurus Kelompok Masyarakat Desa Getas, Kecamatan Playen, berinisial PN yang mengelola bantuan dana rekonstruksi pascagempa 2007/2008 sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Kami sudah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, dan kasusnya sudah kami limpahkan ke seksi pidana khusus dengan PN sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Eko Siwi Iriani, di Wonosari, Rabu.

Menurut dia, penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemotongan dana bantuan tersebut membutuhkan waktu lama karena barang buktinya sangat minim.

"Hasil penyelidikan kejaksaan melalui seksi intelejen menemukan bukti kuat adanya pemotongan dana rekonstruksi itu dari pengakuan para korban gempa bumi yang sekaligus sebagai pihak penerima bantuan, baik yang rumahnya rusak berat, rusak sedang, maupun rusak ringan," katanya.

Kejari mengatakan kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "Tersangka lain kemungkinan akan ada, dan kami masih melakukan penelusuran," katanya.

Ia mengatakan akan segera memanggil anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Getas sebagai saksi untuk kembali didengar keterangannya, sebelum dilakukan pemanggilan terhadap tersangka PN.

Kejari mengatakan pihaknya akan tetap fokus dalam mengungkap kasus serupa yang kemungkinan juga terjadi dan dialami korban gempa di wilayah lain di Kabupaten Gunungkidul. "Untuk itu, kami akan segera menindaklanjuti setiap infromasi yang masuk, dengan melakukan penyelidikan" katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Wonosari Heru Ciptaningtyas mengatakan hasil penyelidikan yang diperoleh dari korban gempa bumi dalam Pokmas Getas ditemukan cukup bukti adanya pemotongan dana rekonstruksi sebesar Rp8,5 juta per kepala keluarga (KK) yang dilakukan tersangka pada saat pencairan bantuan itu.

"Korban gempa seharusnya memperoleh bantuan dana rekonstruksi sebesar Rp15 juta, karena masuk dalam kategori rumah rusak berat," katanya.

Atas pemotongan dana bantuan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah, karena ada 33 KK penerima bantuan dana rekonstruksi bagi rumah rusak berat yang seharusnya masing-masing menerima Rp15 juta.

Pemotongan serupa juga menimpa korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan.

"Korban yang rumahnya mengalami rusak sedang dipotong Rp4 juta per KK, sedangkan yang rumahnya rusak ringan dipotong Rp250 ribu per KK," katanya.

Menurut dia, kejaksaan tidak hanya mendapatkan pengakuan dari sejumlah korban pemotongan dana bantuan itu, tetapi sudah mengamankan barang bukti berupa tanda terima yang tidak sesuai dengan nominal bantuan yang seharusnya diterima utuh tanpa ada potongan.(*)

(ANT-160/B/M008/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010