Jakarta (ANTARA) - Penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak telah ditegaskan digelar pada 2024, hal itu sesuai dengan undang-undang serta kesepakatan tripartit kepemiluan, yakni pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.

Pemilu dan pemilihan kepala daerah tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Penyelenggaraan pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024.

KPU memulai tahapan 25 bulan sebelum hari pemungutan untuk Pemilu 2024 dan 20 bulan untuk Pilkada Serentak 2024.

Artinya, sejak awal 2022 nanti atau lebih kurang 4 bulan lagi tahapan pemilu sudah dimulai. Semua persiapan untuk memulai tahapan sudah semestinya dirampungkan jauh hari, dan salah satu yang terpenting dipersiapkan soal dasar hukum kepemiluan di tingkat peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai perlu perbaikan atau revisi Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini, hal itu demi penyempurnaan landasan hukum dari regulasi kepemiluan.

"Ada kebutuhan objektif untuk memperbaiki regulasi kepemiluan pada tataran undang-undang," kata dia.

Pentingnya merevisi Undang-undang Pemilu tersebut bukan tanpa alasan, banyak hal mendesak yang perlu diperbaiki agar pesta demokrasi pada 2024 berjalan dengan baik. Kebutuhan penyempurnaan undang-undang itu berkaca dengan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Misalnya, pada 2019 beban kerja penyelenggara terlalu berat karena penyelenggaraan pemilu serentak, kondisi tersebut mengakibatkan banyak penyelenggara harus mendapatkan perawatan bahkan meninggal dunia karena beban kerja terlalu berat.

Baca juga: KPU telah minta persetujuan untuk publikasi syarat capres Pemilu 2019

Kemudian, perlunya merevisi Undang-Undang Pemilu tersebut demi memberikan kepastian hukum untuk penggunaan teknologi dalam kepemiluan Indonesia.

Penggunaan teknologi diyakini dapat meringankan beban kerja penyelenggara, seperti sistem rekapitulasi suara (sirekap) yang akan meringkas beban kerja dan durasi yang diperlukan dalam kegiatan rekapitulasi, begitu pula dengan penggunaan sistem teknologi informasi pendaftaran partai politik.

Tanpa adanya kepastian hukum dalam tataran undang-undang untuk pemanfaatan teknologi kepemiluan dikhawatirkan akan menyebabkan persoalan seperti yang terjadi 2019. Penggunaan teknologi kepemiluan mendapatkan penolakan dari beberapa pihak karena tidak diatur dalam undang-undang.

Kemudian, dengan adanya penyempurnaan UU Pemilu akan memberikan tafsir lebih baik dari pihak yang terlibat pesta demokrasi sehingga dapat meminimalkan perbedaan tafsir undang-undang seperti kejadian pada pemilu sebelumnya.

Merevisi Undang-Undang Pemilu memberikan kesempatan untuk menambah dasar hukum kepemiluan soal penyelenggaraan dalam kondisi bencana nonalam, seperti kondisi pandemi saat ini.

Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini belum adaptif terhadap kondisi bencana nonalam, khususnya pandemi COVID-19.

Pandemi tidak bisa dipastikan sudah usai ketika penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, undang-undang perlu mengatur regulasi kepemiluan dengan situasi pandemi.

Jika tidak disempurnakan di tataran undang-undang, maka KPU nantinya bisa dipastikan menjadi tumpuan dalam melakukan terobosan penyesuaian hukum terkait dengan pengaturan pemilu.

Namun jika bertumpu hanya pada peraturan KPU dan bukan memperbaiki di level undang-undang, maka yang menjadi persoalan adalah peraturan setingkat KPU atau penyelenggara teknis itu memiliki keterbatasan.

Baca juga: Tito Karnavian: Kita harus lebih percaya diri Pemilu 2024

Contohnya, ketika ingin menggunakan teknologi kepemiluan dalam mengakomodasi kondisi pandemi, hal itu memang bisa diatur teknisnya di peraturan KPU, namun landasan hukumnya tidak bisa bertumpu pada peraturan tersebut, haruslah kepada undang-undang.

Ketika hanya mengandalkan peraturan KPU, nantinya dikhawatirkan malah menjadi persoalan hukum dan bisa menjerat penyelenggara pemilu.

Titi mengatakan beberapa waktu terakhir keputusan politik lebih mengarah pada penghentian revisi Undang-Undang Pemilu karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal itu diharapkan bukanlah keputusan final dan masih ada peluang revisi undang-undang tersebut kembali dilanjutkan.

Atau pemangku kepentingan diharapkan memiliki solusi lain, seperti revisi terbatas untuk poin-poin penting saja demi mengakomodasi kebutuhan Pemilu 2024. Selain itu, harapannya pemerintah bisa mengatur dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk hal-hal yang diperlukan dan belum diatur dalam UU Pemilu.

Perhatian
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menilai ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kalau Undang-Undang Pemilu direvisi.

Pertama, penyempurnaan undang-undang tersebut sebaiknya berdimensi jangka panjang, tidak setiap menjelang gelaran pemilu direvisi.

"Berdimensi jangka panjang bisa digunakan 30-50 tahun mendatang. Kalau setiap kali ganti, peserta pemilunya juga bingung karena undang-undangnya berubah-ubah," kata dia.

Kedua, pada undang-undang yang berlaku saat ini masih ada celah bagi peserta dalam berkontestasi untuk melanggar undang-undang. Hal itu merupakan implikasi dari masing kurangnya soal sanksi bagi pelanggar undang-undang sehingga para peserta pemilu masih banyak menyiasati undang-undang dalam memenangkan pertarungan politik lima tahunan tersebut.

Ketiga, penyempurnaan undang-undang tersebut harus memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, bisa memastikan penyelenggara, peserta, dan pihak terkait lainnya menegakkan integritas pemilu.

Keempat, dalam revisi penting memastikan penggunaan sistem kepemiluan yang bisa digunakan dengan dimensi jangka panjang dan mengakomodasi teknologi kepemiluan.

Landasan hukum untuk sistem dan teknologi kepemiluan mesti terpenuhi sehingga penyelenggaraan memiliki dasar yang kuat dalam menggelar pesta demokrasi.

"Tetapi apakah diubah atau tidak kita serahkan pada pemerintah dan DPR yang membahas undang-undang itu. Cari jalan terbaik, cari kejadian-kejadian yang lama (kekurangan dalam penyelenggaraan), disempurnakan agar tidak terjadi lagi," ujarnya.

Persiapan
Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan sejumlah langkah persiapan terus dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. Persiapan yang harus disusun sejak saat ini meliputi penyusunan regulasi, pengembangan aplikasi infrastruktur, uji coba, simulasi, dan waktu sosialisasi kepada stakeholder terkait bimbingan teknis.

Baca juga: PRIMA terima masukan dari KPU syarat administrasi verifikasi parpol

Salah satu antisipasi yang perlu dilakukan, menurut KPU, adalah jika pandemi COVID-19 masih mewabah pada Pemilu 2024.

Sementara itu, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menegaskan dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

Mengenai kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah.

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021