Sinkronisasi data ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyelesaian wilayah adat, karena menyangkut strategi penanganan dan prioritas penyelesaian pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat penyelesaian wilayah adat di Danau Toba, Sumatera Utara dengan salah satu agenda utama adalah sinkronisasi data usulan-usulan hutan adat wilayah itu yang sangat dinamis.

Menurut keterangan resmi KLHK yang diterima di Jakarta, Jumat, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Bambang Supriyanto memaparkan hasil pemutakhiran data wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di lingkungan Danau Toba sebanyak 31 usulan.

"Sinkronisasi data ini merupakan hal yang sangat penting dalam proses penyelesaian wilayah adat, karena menyangkut strategi penanganan dan prioritas penyelesaian pengakuan MHA dan Penetapan Hutan Adat. Hasil sinkronisasi akan menjadi modal kerja yang sangat berguna bagi Tim Verifikasi Terpadu yang segera dibentuk untuk selanjutnya memulai kerja-kerja verifikasi di lapangan pada September 2021," kata Bambang.

Adapun wilayah MHA yang semula berjumlah 22 lokasi seluas sekitar 25.965 hektare, terdapat penambahan sebanyak sembilan lokasi baru. Kesembilan lokasi tersebut yaitu lima lokasi dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan empat lokasi dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) sehingga jumlah keseluruhan menjadi 31 lokasi dengan luas sekitar 43.068 hektare.

Sementara, wilayah MHA yang terindikasi tumpang tindih dengan areal kerja PT. TPL yang semula sembilan lokasi dengan luas kurang lebih 7.867 hektare berubah menjadi 22 lokasi dengan luas sekitar 18.961 hektare.

Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan lokasi prioritas di Kabupaten Toba yang semula enam lokasi menjadi tujuh lokasi dan di Kabupaten Tapanuli Utara yang semula sembilan lokasi menjadi 11 lokasi. Kemudian, terdapat dua usulan hutan adat yang secara administratif berada di Toba dan Kabupaten Tapanuli Utara atau lintas administrasi kabupaten.

Ia menjelaskan terhadap lokasi yang sudah dikeluarkan SK pencadangan Hutan Adat dan areal-areal prioritas penyelesaian lainnya akan dilakukan kegiatan rehabilitasi lahan kritis di sekitar Danau Toba dengan tanaman-tanaman sesuai kearifan lokal setempat. Bibit-bibit tanaman akan disiapkan oleh Balai Pengelolaan DAS HL Asahan Barumun, Balai PSKL Sumatera dan komunitas masyarakat adat setempat.

"Melalui upaya tersebut, dapat terus dikembangkan nilai komoditasnya melalui kegiatan kewirausahaan demi kemandirian masyarakat adat," kata Bambang Supriyanto.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba dan Pemkab Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi positif dan bersiap mendukung kerja Tim Verifikasi Terpadu sehingga penyelesaian permasalahan sengketa wilayah adat di Danau Toba dapat segera terselesaikan.

Salah satu catatan penting disampaikan Dr. Suryo Adiwibowo dari IPB University sebagai perwakilan akademisi dalam pertemuan itu, yaitu perlunya mencari kebijaksanaan dari proses verifikasi tersebut. Proses-proses pembuktian eksistensi MHA, wilayah adat dengan segala dinamikanya tidak akan mungkin selesai apabila semua pihak hanya berpegang teguh pada pendiriannya masing-masing.

"Diperlukan suatu kebijaksanaan kolektif untuk bersama-sama melihat dinamika permasalahan secara jernih demi kepentingan masyarakat adat sekarang dan di masa yang akan datang," katanya.

Baca juga: Progres penanganan permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah industri di Danau Toba

Baca juga: Walhi: selamatkan hutan kawasan Danau Toba

Baca juga: Menteri LHK harap RHL tingkatkan kualitas lingkungan Danau Toba

Baca juga: Hutan Penyangga Danau Toba Rusak Parah


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021