Jakarta (ANTARA) - Dewan Penasihat Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Rivai Kusumanegara menyebutkan kepemimpinan kolektif sebagai solusi penyatuan Peradi.

Rivai dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengusulkan agar pimpinan Peradi dijabat secara kolektif sehingga diharapkan terdapat keterwakilan dari pihak-pihak berkonflik.

Hasil Munas bersama untuk menentukan suara terbanyak sebagai ketua umum, kedua terbanyak sebagai ketua I, ketiga terbanyak sebagai ketua II, dan begitu seterusnya.

“Model kepemimpinan kolektif diharapkan akan menjawab konflik selama ini baik karena kekecewaan terhadap munas maupun perbedaan cara pandang yang sebenarnya dapat diuji dan diputuskan secara kolektif," kata Rivai.

Baca juga: Peradi: Wadah tunggal organisasi advokat adalah sistem terbaik

Bergulirnya kembali upaya penyatuan Peradi, ia berpandangan upaya tersebut akan berhasil jika memedomani prinsip-prinsip rekonsiliasi serta mengutamakan kepentingan yang lebih besar dalam penguatan profesi advokat maupun kepentingan penegakan hukum dan masyarakat pencari keadilan.

Rivai berpendapat syarat penyatuan dengan melarang pihak-pihak tertentu mencalonkan diri dalam munas bersama dirasa kurang tepat mengingat prinsip rekonsiliasi justru mendorong kebersamaan dan saling berperan untuk memastikan proses rekonsiliasi berjalan sesuai rencana.

Rivai menjelaskan terdapat tiga prinsip dalam rekonsiliasi, yakni berdamai dengan masa lalu, mengambil tanggung jawab di masa sekarang, dan bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik.

“Saya berpandangan tokoh-tokoh senior harus bertanggung jawab dan ambil bagian dalam rekonsiliasi, bukan justru meninggalkan arena. Apalagi konflik enam tahun ini telah menimbulkan kerenggangan hingga ke daerah dan perlu proses untuk nge-blend kembali," kata Rivai.

Baca juga: Peradi Surabaya minta penertiban tempat usaha tak sita barang dagangan

Jika usulan kepemimpinan kolektif itu bisa diterima tokoh-tokoh senior Peradi, ia berharap peluang rekonsiliasi dibuka terhadap organisasi di luar Peradi agar wadah tunggal advokat sesuai amanah Undang-Undang Advokat dapat terwujud kembali.

Sementara, kata dia, pentingnya wadah tunggal advokat guna menjamin kualitas, pembinaan, dan pengawasan advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang baik serta melindungi masyarakat pencari keadilan.

"Mengingat dengan menjamurnya organisasi advokat, memungkinkan oknum advokat berpindah-pindah guna menghindari sanksi etik serta terjadinya ketimpangan kualitas advokat," ujar Rivai.

Baca juga: Peradi: Kemajuan teknologi ambil alih sebagian pekerjaan pengacara

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021