RUU PDP harus segera disahkan untuk melindungi konsumen
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera disahkan.

"RUU PDP harus segera disahkan untuk melindungi konsumen," kata Tholabi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pandemi COVID-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun menjadi pendorong utama makin pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Menurut Tholabi, berbagai upaya dan penerapan protokol kesehatan membuat pelaku usaha mencari berbagai terobosan agar tetap bertahan dan membuat inovasi layanan menawarkan berbagai produk maupun jasa kepada konsumen.

"Melalui teknologi informasi transaksi bisnis menjadi semakin mudah. Cukup dengan gadget dan ada koneksi internet kegiatan ekonomi bisa berjalan, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu tatap muka langsung," ujar Tholabi.

Namun, kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu, konsumen sangat rentan dieksploitasi. Barang atau jasa yang dijanjikan seringkali tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga merugikan konsumen.

Pernyataan itu juga disampaikan Tholabi dalam webinar yang digelar oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Webinar ini mengusung tema “Teknik dan Strategi Advokasi Konsumen di Era Ekonomi Digital. Litigasi dan Non Litigasi.”

Tholabi menegaskan data resmi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dimana aduan terkait dengan e-Commerce menempati posisi tertinggi, selanjutnya disusul properti, layanan telekomunikasi, dan layanan transportasi.

“Selain dari aspek transaksi, kini konsumen dibayang-bayangi oleh pencurian data pribadi manakala mengaktifkan aplikasi. Bisa dilihat dengan maraknya kasus pinjaman online yang sangat meresahkan. Bahkan ada yang bunuh diri,” kata Tholabi menegaskan.

Ketua LKBH FSH UIN Jakarta Mustolih Siradj mengatakan kebocoran data pribadi konsumen yang kemudian diperjualbelikan belakangan ini makin sering terjadi. Bahkan, data Presiden saja bisa bocor dan beredar luas.

“Maka kita harus terus mendorong DPR dan Pemerintah agar RUU Perlindungan Data Pribadi lekas disahkan, karena sudah sangat mendesak,” katanya pula.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengajak agar konsumen yang dirugikan pelaku usaha jangan sungkan untuk mengajukan tuntutan.

“Hak konsumen dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan advokasi dan ganti rugi,” kata advokat senior tersebut.

David menjelaskan tuntutan konsumen bisa diajukan melalui pengadilan (litigasi) dimana konsumen tinggal. Selain itu, dapat juga melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di hampir tiap kabupaten/kota.

Konsumen dapat pula menyampaikan ke lembaga penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI) jika menyangkut jasa keuangan. David memperkirakan ke depannya, penyelesaian sengketa akan dilakukan secara daring (online dispute resolution).
Baca juga: DPR RI ingatkan komitmen pemerintah selesaikan RUU PDP
Baca juga: UU PDP bisa perkuat keamanan data jadi prioritas pengelola layanan

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021