Jakarta (ANTARA) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang langsung bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di Jakarta pada Selasa besok.
​​​​​
Polda Metro Jaya juga mrnarik petugas yang biasanya ditempatkan untuk menjaga di kawasan ganjil genap.
​​​
Baca juga: Jakarta kemarin, sistem ganjil-genap hingga penanganan COVID-19

"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.

Sambodo mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik dan secara manual.

"Plang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual," ujar Sambodo.

Adapun penempatan personel kepolisian untuk menindak pelanggar ganjil genap yang diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi dinilai telah berjalan cukup lama, sehingga masyarakat sudah memahami kawasan yang diberlakukan ganjil genap.

Baca juga: Kawasan ganjil-genap di Jakarta dikurangi jadi tiga kawasan

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," tutur Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

Baca juga: Polisi pertimbangkan sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021