Kita sudah buka kembali kawasan wisata ini dengan batas pengunjung 300 orang per hari dan semuanya harus mendaftar melalui Whatsapp secara daring
Kupang (ANTARA) - Balai Taman Nasional Kelimutu menerapkan sistem pemesanan daring bagi wisatawan yang hendak berkunjung atau berwisata ke danau tiga warga itu selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, guna cegah membludaknya wisatawan.

"Kita sudah buka kembali kawasan wisata ini dengan batas pengunjung 300 orang per hari dan semuanya harus mendaftar melalui Whatsapp secara daring," kata Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Kelimutu Hendrikus Rani Siga saat dihubungi ANTARA dari Kupang,Senin.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan mulai dibukanya Taman Nasional Kelimutu bagi wisatawan yang  berlaku sejak 4 September 2021. 

Ia menjelaskan pemesanan secara daring itu dilakukan selama masa pandemi COVID-19 untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan.

Hendrik mengaku jika dalam sehari pemesanan sudah mencapai 300 orang, maka otomatis akan langsung ditutup. Mereka yang datang sebelum melakukan pendaftaran tidak akan diterima.

Baca juga: Ende segera daftarkan kawasan Kelimutu sebagai geopark

Lebih lanjut, kata dia, pembukaan kegiatan wisata di Taman Nasional Kelimutu berdasarkan rekomendasi surat Satgas COVID-19 Kabupaten Ende Nomor 43/SATGASCovid-19/VII/2021, Instruksi Mendagri tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan level 2 COVID-19.

"Walaupun sudah dibuka kembali, wisatawan yang datang juga harus memperhatikan beberapa aturan yang sudah kami tetapkan," ujar dia.

Salah satunya pemesanan tiket secara daring. Kemudian juga jumlah wisatawan juga hanya 50 persen dan tetap memperhatikan pengamanan dan kebersihan di Taman Nasional  Kelimutu.

Lebih lanjut, ujar dia, pembukaan kembali aktivitas wisata di Taman Nasional Kelimutu ini akan ditinjau kembali jika dalam perjalanan kasus COVID-19 di Kabupaten Ende kembali meningkat.

Baca juga: Kunjungan wisatawan terbatas, Pendapatan negara dari Kelimutu turun

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021