Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan menyusul kebijakan pembekuan izin kafe dan bar HollyWings Kemang selama PPKM karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan berulang.

"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, peraturan tersebut ditegakkan sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk soal pembekuan izin selama PPKM terhadap HollyWings.

"'Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi adminstrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya," ucap Riza.

Lebih lanjut, Riza meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, bahkan menjadi "polisi" atas pelanggaran yang terjadi karena pelonggaran PPKM ini memiliki potensi pelanggaran aturan lebih besar.

"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Hollywings Kemang selama PPKM karena tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran pertama, kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam, pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

Berikutnya, pada bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua, kemudian Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan menindaknya. Pelanggaran ketiga, pada tanggal 4 September 2021.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

Selain pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Itu yang akan kami kenakan dan saat ini kami akan bergerak menuju ke lokasi untuk memberi sanksi tersebut kepada yang bersangkutan," ujar Arifin.

Karena pelanggaran yang berulang, pihaknya memberi sanksi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang penanganan COVID-19 di jakarta, yakni diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020, kemudian secara detail diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Pemprov DKI bekukan izin Hollywings akibat tiga kali langgar prokes

Baca juga: Satpol PP Jaksel buka peluang tutup Hollywings Kemang selama PPKM

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021