Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Bekasi, Jabar, Mochtar Mohammad dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kota setempat Tahun 2010.

"(Penahanan dilakukan) dalam rangka pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, penyidik telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan kepada Mochtar Mohammad.

"Ada lah pemeriksaan. Itu pengacaranya saja (yang bilang tidak ada pemeriksaan)," kata Johan.

Sebelumnya pengacara Wali Kota Bekasi, Sirra Prayuna mengatakan bahwa kliennya yang sudah ada di KPK sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB tidak diperiksa oleh penyidik.

Mochtar yang tersangkut tiga kasus sekaligus ini dibawa penyidik KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Tidak ada pernyataan apapun darinya, hanya teriakan pendukungnya yang setia menanti di halaman KPK.

Sebelumnya KPK menyatakan bahwa Mochtar Mohammad terkait dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, ia diduga memerintahkan kepala dinas, camat, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengumpulkan dana untuk keperluan pengurusan pemenangan penghargaan Adipura tahun 2010.

Kasus kedua, Wali Kota Bekasi ini diduga melakukan upaya penyuapan terkait pengesahan APBD tahun 2010, dengan sumber dana lagi-lagi mengandalkan sumbangan kepala dinas yang diminta menyisihkan dua persen dari anggaran proyek.

Kasus ketiga, terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Bekasi. Mochtar Mohammad yang mengadakan perjanjian kredit multiguna untuk keperluan pribadi diduga memerintahkan stafnya membantu penyelesaian pembayaran kredit dengan menggunakan dana dari kegiatan dialog, yaitu audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat atau organisasi tahun anggaran 2009 yang ada pada subbagian TU pimpinan atau protokol dengan cara "mark up" dan SPJ fiktif.

Pasal-pasal yang disangkakan pada Wali Kota Bekasi ini adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1, Pasal 12 huruf e atau huruf f, Pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

(V002/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010