Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang Pembela HAM sebagai petunjuk bagi lembaga negara maupun penegak hukum di Tanah Air.

"Salah satu tujuan pembentukan Komnas HAM adalah membangun situasi kondusif, SNP tentang Pembela HAM adalah salah satu wujud dari upaya tersebut," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas HAM: 7 September Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

SNP juga bertujuan agar setiap orang bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain.

Penyusunan SNP oleh Komnas HAM diharapkan dapat menjadi acuan bagi lembaga maupun instansi hukum agar memiliki pemahaman maupun standar yang sama terkait HAM.

Komnas HAM melihat selama bertahun-tahun banyak multitafsir yang terjadi tentang HAM di Tanah Air. Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi yang berkaitan dengan HAM serta adanya undang-undang yang mengatur tentang HAM.

Baca juga: Imparsial apresiasi usulan Hari Pembela HAM Nasional oleh Komnas HAM

Selain menerbitkan SNP tentang Pembela HAM, Komnas HAM juga telah mengeluarkan SNP lainnya sejak 2008.

SNP yang telah dikeluarkan Komnas HAM tersebut, yakni SNP tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selanjutnya SNP tentang Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi, SNP tentang Kebebasan Beragama dan berkeyakinan hingga SNP tentang Kesehatan. Secara umum SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah peristiwa HAM yang terjadi masyarakat.

Baca juga: Imparsial minta Komnas HAM mempertimbangkan dampak kasus Munir

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021