memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - PT Dirgantara Indonesia (DI) mengatakan perlu ada kolaborasi antarpemangku kepentingan terkait termasuk manufaktur atau produsen pesawat N219, pemerintah daerah sebagai pengguna dan operator dalam meningkatkan pemanfaatan pesawat N219 dan menguasai pasar di Tanah Air.

"Tentunya bagaimana kita lakukan kolaborasi dalam pengoperasian N219 sehingga keandalan, keamanannya terjamin dan juga menguntungkan dan memberikan nilai tambah bagi pemerintah daerah," kata Direktur Niaga, Teknologi dan Pengembangan PT DI Gita Amperiawan dalam Webinar N219 di Jakarta, Selasa.

Gita menuturkan kolaborasi antar pemangku kepentingan tersebut dibutuhkan antara lain untuk bidang pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM), bidang pemeliharaan, perbaikan dan pemeriksaan (maintenance, repair and overhaul/MRO), bidang jalur perakitan akhir, bidang kemudahan pembiayaan untuk pemerintah daerah, serta kolaborasi pengoperasian antara pemerintah daerah dan operator.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah salah satunya ditujukan untuk membangun kapasitas SDM untuk mengoperasikan dan merawat pesawat N219.

"Kita melakukan kolaborasi untuk MRO sehingga diharapkan ini memberikan nilai tambah yang luar biasa bagi daerah termasuk diantaranya mengkolaborasikan antara industri MRO dengan pemerintah daerah di bawah supervisi PT Dirgantara Indonesia sebagai produsen pesawat tersebut," ujar Gita.

Baca juga: Pakar ITB: Perlu "dirigen" pastikan pesawat N219 berkelanjutan
Baca juga: INACA berharap N219 jadi pemain utama di pasar domestik


Pesawat N219 merupakan pesawat serbaguna yang dapat dimanfaatkan untuk pengangkutan penumpang dan logistik, misi penyelamatan, misi kemanusiaan, misi pengobatan atau "dokter terbang", untuk menjangkau daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal dan cocok untuk penerbangan di daerah bergunung seperti Pegunungan Tengah Papua.

Untuk dapat mengoperasikan pesawat udara sipil di Indonesia, pemerintah daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan antara lain pemerintah/pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik negara atau daerah atau koperasi jika melakukan angkutan udara niaga, dan sudah memiliki izin kegiatan angkutan niaga atau bukan niaga.

Kemudian, pemerintah daerah harus sudah memiliki sertifikat operator udara, memiliki atau menguasai pesawat udara, personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan udara, serta memiliki standar pengoperasian pesawat udara dan standar perawatan pesawat udara.

Dalam hal perawatan pesawat, manufaktur atau produsen pesawat diharapkan dapat ikut andil dalam pembangunan hanggar perawatan yang optimal khususnya di wilayah timur Indonesia sehingga dapat menjadi nilai tambah bagi operator udara bersertifikat di wilayah tersebut untuk semakin tertarik mengoperasikan pesawat N219.

Baca juga: DI rancang tiga hub pemeliharaan pesawat N219 wakili wilayah Indonesia
Baca juga: PT DI: N219 tingkatkan konektivitas dan logistik daerah
Baca juga: Lapan: PT DI siap produksi pesawat N219 mulai 2021


 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021