Jika bisa disetujui, maka museum diminta mengajukan izin untuk kembali beroperasi dan akan dilakukan pengecekan prosedur protokol kesehatan yang dimiliki
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan agar museum masuk sebagai salah satu uji coba pembukaan destinasi wisata saat kebijakan PPKM Level 3 di kota itu. 

“Museum ini sebagian besar adalah destinasi dalam ruang, yang artinya bisa dikendalikan jumlah pengunjungnya. Makanya, kami usulkan bisa masuk jadi bagian uji coba,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Dalam kebijakan PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 13 September, wilayah DIY yang semula masuk dalam kategori PPKM Level 4 kini sudah diturunkan menjadi Level 3.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 untuk wilayah dengan PPKM level 3, maka fasilitas umum termasuk area publik, taman, dan tempat wisata masih ditutup sementara.

Baca juga: Luhut: 11 kabupaten/kota di Jawa-Bali masih terapkan PPKM level 4

Namun demikian, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu yang akan diputuskan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Rencananya, ada 20 tempat wisata di Jawa-Bali yang menjadi sasaran uji coba.

Dalam uji coba tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan dari Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan. Destinasi wisata juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk kepentingan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Selain itu anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. 

“Jika bisa disetujui, maka museum diminta mengajukan izin untuk kembali beroperasi dan akan dilakukan pengecekan prosedur protokol kesehatan yang dimiliki,” katanya.

Usulan pembukaan museum tersebut, lanjut Heroe, juga diharapkan bisa sejalan dengan rencana pembelajaran tatap muka yang sudah dimungkinkan bisa dilakukan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Baca juga: Biro perjalanan diingatkan patuhi PPKM, jangan maksa masuk Yogyakarta

 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021